KPK Periksa Silmy Karim, Kasus Pemerasan Izin WNA Terus Bergulir

Penyidik KPK mendalami dugaan gratifikasi dalam pengurusan KITAS dan KITAP bagi warga asing.

Diterbitkan 19 Juni 2026, 16:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim (SK) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/6/2026).

“Benar, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada tersangka SK, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Budi menambahkan, pemeriksaan Silmy Karim hari ini dilakukan untuk mendalami bukti-bukti dugaan tindak pidana yang menjeratnya, sebagaimana unsur Pasal 12e serta terkait penerimaan gratifikasi.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Silmy keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.15 WIB. Ia tampak mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol sambil membawa sebuah map.

Silmy hanya tersenyum tanpa banyak bicara, lalu berjalan menuju mobil dengan pengawalan petugas.

Diketahui, KPK telah menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Selain Silmy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya, termasuk eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam dan Kakanwil Dirjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.

Sudah 8 Tersangka

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, delapan tersangka tersebut ditetapkan dari 18 orang yang diamankan dalam OTT di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. Sepuluh orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan.

“KPK juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” kata Budi di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.

“Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya,” kata Budi.

Proses tersebut mencakup pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA yang ingin menetap di Indonesia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan serta Pasal 12B juncto Pasal 18 tentang gratifikasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).