Lima Anggota KKB Dibekuk di Keerom, Senjata hingga Amunisi Disita

Satgas ODC mengamankan lima orang yang diduga terkait KKB Mamta beserta senjata dan amunisi di Keerom.

Diterbitkan 19 September 2026, 16:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz (Satgas ODC) mengamankan lima orang di sekitar Kabupaten Keerom, Papua, yang diduga terkait dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap I Mamberamo Tabi (Mamta). Kelimanya diamankan pada Selasa (15/9).

Kelima orang tersebut masing-masing berinisial HN alias YN, AM (37), AI (29), NW (20), dan BN (45).

Dari hasil pengembangan, Satgas ODC kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima pucuk senjata api yang terdiri dari satu senjata api rakitan, dua senapan angin, dan dua airsoft gun. Petugas juga mengamankan 30 butir amunisi berbagai kaliber.

"Barang bukti itu diamankan berdasarkan hasil pengembangan setelah sebelumnya mengamankan lima orang, di sekitar Kabupaten Keerom," kata Kasatgas Humas ODC Kombes Yusuf Sutejo di Jayapura, Sabtu.

"Berbagai barang bukti itu ada yang diamankan dari rumah AM, salah satu orang yang ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/164/VII/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 15 September lalu," tambahnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan serta fungsi atau peran masing-masing orang yang diamankan.

 

Dalami Asal-Usul Senjata

Penyidik juga mendalami asal-usul dan kepemilikan barang bukti, termasuk keterkaitannya dengan pihak-pihak yang diamankan dalam perkara tersebut.

Dari lima orang yang diamankan, baru satu yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni YN. Ia dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP dan atau Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE.

Pasal 306 KUHP berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, ujar Kombes Yusuf Sutejo.