BGN Mulai Berbenah

Pimpinan baru menata kembali pelaksanaan Program MBG agar lebih tepat sasaran dan efisien.

Diterbitkan 19 Juni 2026, 06:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mulai berbenah. Pimpinan baru menata kembali pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar lebih tepat sasaran dan efisien.

Sejumlah kebijakan dievaluasi. Mulai dari penerima manfaat, penggunaan anggaran, hingga pengadaan barang yang sebelumnya telah dilakukan.

Pembenahan ini dilakukan di tengah bergulirnya kasus dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya.

Kepala BGN, Nanik S. Deyang mulai menata ulang program MBG melalui penghentian sementara penyaluran selama periode libur sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Masa Libur dalam Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan pada 17 Juni 2026.

Wakil Kepala BGN sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari mengatakan, penghentian sementara distribusi MBG dilakukan untuk optimalisasi tata kelola program sekaligus efisiensi anggaran.

"Jadi memang surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG," kata Agustina dalam konferensi pers di Kantor BGN, Kamis (18/6/2026).

Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi menghasilkan efisiensi anggaran yang signifikan. Saat ini, BGN mencatat terdapat 27.820 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi.

Dengan asumsi insentif Rp 6 juta per hari selama 18 hari masa libur sekolah, efisiensi anggaran diperkirakan mencapai lebih dari Rp 3 triliun. Dia menegaskan, sesuai SE terbaru, SPPG yang tidak beroperasi selama masa penghentian distribusi MBG tidak akan menerima insentif harian.

Kebijakan penghentian sementara distribusi MBG akan diberlakukan mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026.

"Kami BGN ingin melakukan tata kelola kembali, penataan kembali sehingga mengambil momentum liburan sekolah ini," ucapnya.

Coret 76 Sekolah Penerima MBG

Tak hanya menghentikan sementara penyaluran MBG. BGN juga mencoret sementara 76 sekolah di Pulau Jawa dari daftar penerima MBG.

Agustina mengatakan, langkah tersebut dilakukan berdasarkan hasil pendataan dan evaluasi kriteria penerima MBG yang tengah diperbarui oleh pemerintah.

"Sekolah-sekolah yang tadi saya sebutkan itu adalah kami anggap berdasarkan beberapa kriteria yang kami susun, mereka secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan gizi mereka. Oleh karena itu tidak membutuhkan intervensi dari pemerintah," jelasnya.

Anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk 76 sekolah tersebut akan dialihkan ke wilayah dengan tingkat kerentanan gizi lebih tinggi, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

"Pemerintah mengalihkan ke sekolah lain ya, ke tempat lain, ke daerah 3T, ke ibu hamil, ibu menyusui, dan balita," kata Arumsari.

Dia menegaskan bahwa jumlah sekolah yang dicoret sementara tersebut masih bersifat dinamis dan dapat berubah seiring pembaruan data nasional penerima manfaat MBG.

"Kami masih terus bekerja untuk memperbaharui kualitas data karena data itu sangat penting untuk menjadi dasar bagi kami membuat kebijakan tentang refocusing penerima manfaat," ujarnya.

Warga Mampu Tak Lagi Dapat MBG

BGN juga tengah menyusun ulang kriteria penerima manfaat Program MBG. Dalam skema baru, status desil ekonomi tidak lagi menjadi satu-satunya acuan utama.

Penentuan penerima akan menggunakan pendekatan multi-indikator, termasuk tingkat kerentanan gizi, kondisi sosial ekonomi, serta akses masyarakat terhadap pemenuhan gizi.

Pendekatan baru tersebut masih dalam tahap perumusan internal BGN dan belum ditetapkan secara final. Pemerintah, kata Agustina, juga masih melakukan pembahasan lanjutan terkait kemampuan fiskal dan efektivitas penyaluran program bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dia mengatakan, kelompok masyarakat yang secara ekonomi mampu memenuhi kebutuhan gizi secara mandiri tidak lagi menjadi prioritas penerima program. Sebaliknya, fokus diarahkan kepada kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta wilayah dengan tingkat kerawanan gizi tinggi.

"Bagi yang secara mandiri bisa memenuhi gizinya karena kondisi-kondisi yang tadi mungkin secara ekonomi berada di desil yang tinggi itu maka tidak akan diberikan program makan bergizi gratis ini," katanya.

Evaluasi Belanja Barang

BGN tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap belanja yang telah direalisasikan pada 2025. Nantinya, hasil evaluasi akan menjadi dasar bagi BGN untuk menentukan belanja yang masih diperlukan pada tahun berikutnya.

"Jadi, secara umum, semua yang sudah dikeluarkan di tahun 2025 sudah kami sisir satu demi satu, ya. Kalau di 2026 ini ada belanja BGN yang output-nya kurang lebih sama dengan yang di 2025, itu di 2026 tidak akan kami eksekusi. Itu salah satu bentuk efisiensi juga," kata Agustina.

Menurut dia, prinsip yang dipegang jajaran baru BGN saat ini adalah memaksimalkan pemanfaatan seluruh aset yang telah dibeli negara pada periode sebelumnya, termasuk motor listrik.

"Kami akan memanfaatkan secara maksimal, ya. Satu demi satu barangnya apa dan sebagainya, itu masih kami bahaslah dengan teman-teman yang lain, apalagi masih dalam proses di kejaksaan, kan," ujar dia.

Agustina menyampaikan, BGN tidak ingin mengulangi pola belanja yang dinilai kurang memberikan manfaat bagi pelaksanaan MBG.

Selain melakukan penyisiran terhadap belanja tahun sebelumnya, BGN juga menyebut sejumlah pos anggaran saat ini telah diblokir atau ditempatkan dalam mekanisme pengendalian anggaran oleh Kementerian Keuangan.

Dengan begitu, anggaran tersebut tidak dapat langsung digunakan tanpa prosedur dan persetujuan lebih lanjut. Langkah ini diklaim merupakan bagian dari upaya pengetatan dan pengawasan penggunaan anggaran negara agar lebih efektif dan tepat sasaran.