Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto, Patra M Zen mempertanyakan alasan majelis hakim menambah uang pengganti dalam putusan banding terhadap kliennya.
Diketahui, dalam vonis yang dibacakan hakim hari ini, Rabu (10/6) Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, dengan menambah uang pengganti atas kerugian perekonomian negara senilai Rp 10,5 triliun.
Sehingga, hukuman finansial terhadap Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) menjadi lebih berat, dari yang sebelumnya Rp 2,9 triliun, menjadi Rp 13,4 triliun.
Advertisement
"Uang pengganti yang tingkat pertama hanya Rp 2,9 triliun, yang sekarang katanya merugikan perekonomian negara juga? Jadi, dikenakan katanya Rp 10 triliun. Ini tangki masih dipakai! Enggak dihitung? Sampai hari ini tangkinya katanya terdakwa yang punya itu, beneficial owner, masih dipakai sama Republik ini," kata Patra kepada awak media dalam merespons putusan tersebut, Rabu (10/6/2026).
Patra mengingatkan, terminal BBM milik PT OTM yang menjadi objek perkara tersebut masih dipergunakan oleh PT Pertamina (Persero). Namun, penggunaan terminal BBM tersebut tidak diperhitungkan oleh majelis hakim.
Oleh karena itu, Patra pun memastikan perjuangan kliennya untuk mencari keadilan tidak akan berhenti sampai di Pengadilan Tinggi. Dia memastikan akan membawa perkara itu ke tingkat kasasi.
"Tadi saya sudah ngomong bisik-bisik sama Kerry, ya Pak Kerry. Dia akan pikir-pikir untuk masih ada lagi upaya hukum kasasi,” ujar Patra saat dikonfirmasi terpisah.Patra mengatakan, langkah hukum kasasi dilakukan sebab pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dinilai keliru dan khilaf.
"Karena tegas, jelas, kasat mata apa yang menjadi pertimbangan majelis itu ya keliru, khilaf. Saya hanya ingin menyampaikan satu kalimat, aluta continua, perjuangan terus berlanjut! Mudah-mudahan kita semua bisa melihat pada akhirnya nanti Pak Kerry akandiberikan keadilan," harap Patra.
Patra mengaku, sejak awal tidak menaruh harapan besar terhadap proses pemeriksaan di tingkat banding karena menilai majelis hakim tidak sungguh-sungguhmenggali fakta dan mencari kebenaran materiil.
Buktinya, hakim tidak memanggil saksi Irawan Prakoso yang merupakan saksi kunci perkara tersebut dalam proses persidangan. Apalagi, dalam pertimbangan putusan, majelis hakim PT Jakarta menyebut nama Irawan Prakoso.
"Mestinya kalau memang majelis hakim pengadilan tinggi itu mau dari awal ya mencari kebenaran materiil, kenapa tidak didengarkan keterangan saksi yang kami ajukan?" heran Patra.
Patra mencatat, saat persidangan majelis hakim Pengadilan Tinggi juga Jakarta kerap memotong keterangan yang disampaikan saksi dalam proses persidangan banding. Dia pun meyakini, pemeriksaan perkara di persidangan hanya sekadar basa-basi atau untuk menjalankan KUHAP baru.
"Jadi, sejak awal kami sudah berfirasat ini majelis hakim ini hanya proforma ini. Proforma artinya ya sudah kita periksa sidang ulangan, KUHAP baru, tetapi tidak dengan sungguh-sungguh ingin mencari kebenaran materiil," catat Patra.
Tak hanya itu, Patra juga menilai, majelis hakim banding mengabaikan hasil eksaminasi putusan Kerry Riza yang dilakukan puluhan ahli dan guru besar hukum dariberbagai universitas. Bahkan, majelis hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan sembilan ahli yang diajukan pihaknya di persidangan, mulai dari guru besar hukum pidana Universitas Indonesia Prof. Dr. Topo Santoso hingga guru besar ekonomi-bisnis Universitas Indonesia Prof. Rhenald Kasali.
Dalam pertimbangan putusan majelis hakim menyebut keterangan ahli tidak mengikat hakim. Namun di sisi lain, majelis hakim menyebut perlu memanggil pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Seluruh keterangan ahli yang di persidangan, ya ini ada persidangan, ada Prof Rhenald Kasali, ya sembilan kami ajukan, enggak ada loh pertimbangannya. Jadi, cerita begini, begitu, begono, putus," heran Patra.
Patra pun mewanti, putusan tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran bagi dunia usaha dan iklim investasi di Indonesia. Ancaman kriminalisasi terhadap pebisnis muda makinnyata dengan adanya putusan tersebut.
“Maka selalu saya bilang, ‘Eh, anak-anak muda, pikir lagi kalau mau bisnis di sini, pikir lagi. Baca putusan ini. Ya, baca pendapat ahli. Baca eksaminasi.’ Masih mau bisnis di sini kalaudibeginikan orang?” Patra menandasi.
Putusan
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, dengan menambah uang pengganti atas kerugian perekonomian negara senilai Rp 10,5 triliun.
Sehingga, hukuman finansial terhadap Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) menjadi lebih berat, dari yang sebelumnya Rp 2,9 triliun, menjadi Rp 13,4 triliun.
"Menyatakan Terdakwa Mohammad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Budi Susilo membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/6/2026).
"Menimbang, untuk memulihkan kembali keuangan dan perekonomian negara ke dalam keadaan semula. Peran Terdakwa dibebankan juga uang pengganti akibat kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan secara proporsional," imbuh hakim.
Menurut Hakim, jika terdakwa tidak bisa melunasi uang tersebut dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Kerry dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang tersebut dan pidana penjaranya ditambah 10 tahun.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 10 tahun," imbuh hakim.
Sebagai informasi, meski hukuman uang terhadap Kerry diperberat, namun hukuman badan atau penjara masih tetap selama 15 tahun.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8235227/original/055561300_1781095823-f3dbc72f-36ce-4857-8d98-b8d0051994ed.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8369442/original/037177900_1782246021-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8397156/original/089293200_1782278283-AP26174690236290.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8442423/original/051297200_1782335693-063_2283164257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9076838/original/076638200_1783028282-000_B8H386V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9072363/original/048211400_1783026161-000_B9476UW.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9072362/original/069449700_1783026157-000_B94788B.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8411138/original/071923000_1782295017-leao.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264052/original/051981800_1782069590-Spain_s_Lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260345/original/097053600_1781587471-spanyol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261027/original/025366000_1781675161-AP26168084988387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2985345/original/061292500_1575367169-WhatsApp_Image_2019-12-03_at_14.06.40.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8220731/original/081080100_1781080547-Wamendagri.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8219945/original/023955700_1781079727-1001346276.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7027301/original/013619400_1779801548-IMG-20260526-WA0086.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8216189/original/035014200_1781075807-VID-20260610-WA0024.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5506173/original/053368500_1771409282-1000909557.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5196787/original/089975200_1745457939-Thariq_Halilintar_2.jpeg)