Terbakar Cemburu, Suami Bunuh Istri dengan Martil

Korban meregang nyawa setelah dianiaya brutal suaminya menggunakan sebilah pisau dan martil.

Diterbitkan 02 Juli 2026, 16:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penganiayaan berat mengakibatkan hilangnya nyawa kembali mengguncang wilayah hukum Polres Simalungun.

Seorang suami tega menghabisi nyawa istrinya dengan sadis di halaman rumah kontrakan dihuni di Jalan Haranggaol, Nagori Purba Sipinggan, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

Korban diketahui bernama Norma Juita Tinambunan (35) meregang nyawa setelah dianiaya brutal suaminya sendiri, Erikson Simanjuntak (43), menggunakan sebilah pisau dan martil.

Kasatreskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha membenarkan adanya peristiwa berdarah tersebut. Kepolisian saat ini telah menangkap pelaku.

"Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku berinisial ES (43) yang merupakan suami korban sendiri. Pelaku sudah kami amankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Wisnugraha saat dikonfirmasi pada Rabu (1/7/2026).

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden tragis ini dipicu kekesalan pelaku terakumulasi. Selama lima bulan terakhir, pelaku bekerja di Aceh sebagai pemburu babi hutan dan rutin mengirimkan uang kepada korban.

Namun, konflik pecah saat sepeda motor pelaku rusak dan korban menolak memberikan uang perbaikan. Pelaku kesal kemudian pulang ke rumah tanpa memberitahukan membawa kue untuk anak-anaknya.

Setibanya di rumah, korban melarang anak-anak menerima pemberian pelaku sambil mengeluarkan kata-kata menyinggung perasaan pelaku.

"Pelaku sempat menanyakan apakah korban memiliki pria idaman lain karena sikapnya berubah. Korban menjawab menantang bahwa hal itu benar. Situasi semakin memanas ketika tak lama kemudian datang dua orang laki-laki ke rumah dan korban mengaku hendak pergi jalan-jalan bersama mereka," kata Wisnugraha.

Terbakar api cemburu dan emosi memuncak, pelaku langsung pergi ke dapur dan mengambil sebilah pisau. Pelaku sempat menusuk rusuk kiri korban, namun pisau tersebut patah karena korban mengenakan baju berlapis.

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali ke dapur dan mengambil martil dan mengejar korban hingga ke halaman depan rumah kontrakan.

"Di halaman rumah tersebut, pelaku memukul bagian atas kepala korban sebanyak enam kali menggunakan martil. Akibat hantaman benda tumpul tersebut, korban mengalami luka parah di kepala dan ditemukan bercak darah segar di lokasi kejadian," kata Wisnugraha.

Warga setempat melihat kejadian langsung melarikan korban ke Puskesmas Tigarunggu. Namun, karena kondisinya kritis, korban dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada siang harinya sekira pukul 14.30 WIB.

Pihak keluarga korban diwakili kakak sepupunya, Perdin Zita Nainggolan langsung membuat laporan resmi ke Polres Simalungun.

Mendapat laporan dari warga, jajaran Polsek Purba bersama Tim Satreskrim Polres Simalungun bertugas di lapangan langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan di rumah kontrakannya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau dalam kondisi patah dan satu buah martil digunakan memukul korban.

"Saat ini jenazah korban sudah dievakuasi ke RSU Djasamen Saragih untuk dilakukan autopsi. Pelaku akan kita jerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang, dengan motif sengaja. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas sesuai undang-undang yang berlaku di NKRI," pungkas Wisnugraha.

Â