Sahroni Tanggapi Pigai soal Sipil Masuk Polri: Jangan Usul yang Enggak-Enggak

Menurut Sahroni, masih banyak kasus pelanggaran HAM yang harus diselesaikan.

Diterbitkan 05 Juni 2026, 20:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritik usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait kalangan sipil bisa menduduki jabatan utama non-operasional di lingkungan Polri, lewat Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Sahroni meminta Pigai fokus mengurusi HAM dan tidak mengusulkan hal-hal di luar tugasnya.

"Pak Pigai jangan usulin yang enggak-enggak,” ujar Sahroni pada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Menurut Sahroni, masih banyak kasus pelanggaran HAM yang harus diselesaikan daripada mengurusi hal di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

“Urusin pelanggaran HAM aja noh banyak sekali yang harus dibela. Contoh kasus Antasari 45 kan banyak yang perlu dibela," kata dia.

Pigai Usul Sipil Masuk Struktur Polri

Sebelumnya, Pigai menyatakan poin yang perlu dimasukkan dalam revisi UU Polri adalah pengaturan mengenai jabatan tertentu yang dapat diisi oleh kalangan sipil.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," kata Pigai dalam keterangannya.

Menurut Pigai, jabatan yang dimaksud adalah pendukung manajerial dan administrasi strategis seperti jabatan di bidang perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

"Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujarnya.