Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kepolisian telah menetapkan 138 tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurut dia, jumlah tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas 200 laporan dugaan tindak pidana terkait karhutla yang telah diterima Polri.
"Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 yang dilakukan dengan sengaja dan 19 karena kelalaian. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah," jelas Listyo dalam konferensi pers, Senin (7/9/2026).
Selain menangani perkara yang melibatkan individu, dia menegaskan Polri juga turut menangani kasus yang melibatkan korporasi. Listyo menyampaikan Polri saat ini tengah menangani delapan korporasi yang diduga terlibat dalam aktivitas karhutla.
Advertisement
Polri juga berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menindaklanjuti temuan terkait aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
Listyo menuturkan instansi terkait sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha terhadap 18 perusahaan dan pencabutan izin usaha terhadap 42 entitas. Namun, Polri akan melakukan penindakan lebih lanjut apabila ditemukan unsur pidana.
"Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana. Kalau itu ada, maka kami akan proses," jelas dia.
Â
UU
Listyo menegaskan penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui satu ketentuan hukum. Dalam proses pidana, kepolisian dapat menerapkan sejumlah undang-undang (UU) yang berkaitan dengan kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Adapun peraturan yang dimaksud meliputi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia mengatakan penerapan ketentuan pidana secara berlapis diperlukan untuk memberikan efek penegakan hukum yang lebih kuat sekaligus mencegah terulangnya kasus pembakaran hutan dan lahan.
"Pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis. Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan," ujar Listyo.
Â
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4936199/original/062014300_1725430509-Kepiting1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4862795/original/084121900_1718280170-Gunung_anak_krakatau_cover.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342121/original/053138400_1788753122-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-07T104558.832.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5587336/original/074907000_1778141269-23276.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302220/original/068100800_1784536790-Pidato_Prabowo_di_Sidang_Kabinet.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331953/original/067793800_1787589244-IMG-20260824-WA0123.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342322/original/085833500_1788765446-Screenshot_20260907_135046_YouTube.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342333/original/072518400_1788766157-IMG_20260907_134931_308.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333683/original/089262600_1787803048-IMG-20260825-WA0018_copy_1024x683.jpg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321824/original/056409200_1786505831-pal4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341577/original/017882200_1788663233-SnapInsta.to_789399004_18615937960022361_2244481776836140044_n.jpg)