Sahroni Dukung PPATK Awasi Transaksi Hakim: Demi Peradilan Bebas Intervensi

Pengawasan ini diperlukan guna menciptakan sekaligus memastikan sistem peradilan yang bersih.

Diterbitkan 15 Juli 2026, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memperkuat pengawasan terhadap hakim dengan memanfaatkan analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyebut data tersebut akan digunakan untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik hakim, termasuk praktik transaksional di peradilan dan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya kepada KY dan PPATK. Menurutnya, pengawasan ini diperlukan guna menciptakan sekaligus memastikan sistem peradilan yang bersih.

“Kolaborasi KY dan PPATK ini memang sangat diperlukan untuk menjamin peradilan kita tetap bersih, objektif, dan berintegritas. Hakim memegang posisi yang sangat sentral dalam menegakkan keadilan. Sayangnya, kita masih sering mendengar ada profesi hakim yang menggadaikan integritasnya karena diiming-imingi materi,” ujar Sahroni, Rabu (15/7).

“Karena itulah pengawasan ini jadi penting demi memastikan profesi hakim memutus perkara hanya berdasarkan fakta, hukum, dan hati nurani, tanpa intervensi apapun.”

 

Atensi Presiden

Lebih lanjut, Sahroni juga menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memberikan atensi penuh terhadap kesejahteraan hakim. Oleh karena itu, kinerja hakim dan sistem peradilan diharapkan semakin profesional.

“Presiden Prabowo juga telah menunjukkan perhatian besar terhadap kesejahteraan hakim. Gaji hakim telah dinaikkan hampir 300 persen. Harapannya tentu sejalan, yaitu agar tidak ada lagi praktik suap atau penyimpangan yang mencederai kepercayaan masyarakat. Maka, pengawasan oleh KY dan PPATK harus terus diperkuat agar tidak ada oknum yang merusak marwah peradilan kita,” tutup Sahroni.