Silmy Karim Belum Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Ini Alasannya

Pengacara masih fokus mendampingi Silmy selama menjalani proses hukum.

Diterbitkan 05 Juni 2026, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan praperadilan terkait kasus yang menjerat kliennya. Namun untuk saat ini, langkah hukum tersebut belum menjadi prioritas utama.

Kuasa hukum Silmy, Sahala Siahaan, mengatakan pihaknya masih fokus mendampingi Silmy selama menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Opsi itu belum menjadi suatu kebutuhan saat ini. Tapi bisa dipertimbangkan,” kata Sahala kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Menurut dia, tim kuasa hukum lebih mengutamakan pendampingan terhadap Silmy, baik dalam kapasitas sebagai pengacara maupun sebagai sahabat.

Tim Hukum Janji Dampingi Silmy

Sahala menegaskan pihaknya akan terus berada di samping Silmy selama menghadapi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

“Kami lebih fokus terhadap bagaimana mendampingi beliau, baik sebagai kuasa hukum, begitu juga sebagai sahabat-sahabat dari beliau. Kami tidak akan pernah meninggalkan beliau,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai jumlah anggota tim kuasa hukum yang mendampingi Silmy, Sahala menyebut jumlahnya cukup banyak. Menurut dia, banyak pihak yang ingin terlibat dalam pendampingan hukum terhadap Silmy.

“Cukup banyak sebenarnya. Yang mau berpartisipasi cukup banyak,” katanya.

Meski demikian, Sahala menegaskan semangat utama tim kuasa hukum bukan semata-mata memberikan bantuan hukum, melainkan memastikan Silmy tidak menghadapi perkara tersebut seorang diri.

“Semangatnya di sini adalah mendampingi beliau sebagai sahabat. Bahwa dia tidak sendiri,” tutup dia.