Begini Pola Korupsi Izin Tinggal WNA yang Jerat Wamen Imipas Silmy Karim

Praktik korupsi yang menjerat Silmy diduga berlangsung secara sistematis dan melibatkan pembagian peran yang terstruktur.

Diterbitkan 04 Juni 2026, 19:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Selain Silmy, delapan orang lainnya dari total 17 pihak yang diamankan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, praktik korupsi yang menjerat Silmy diduga berlangsung secara sistematis dan melibatkan pembagian peran yang terstruktur.

Menurutnya, pola kerja dalam perkara tersebut berjalan dengan mekanisme top-down, di mana setiap individu memiliki tugas masing-masing. Sementara proses pengumpulan uang dilakukan dengan pola bottom-up, yakni dana dikumpulkan dari level bawah sebelum disetorkan ke pihak yang lebih tinggi.

"Karena kelihatannya ini kan alurnya dari top-down, kemudian proses pengumpulannya dari bottom-up, setoran ini gitu. Jadi kan tidak mungkin satu orang maksudnya itu melakukan semua pekerjaan itu. Jadi ada semacam pembagian pekerjaan," ungkap Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).

"Ada yang memerintah, ada yang menjalankan, ada yang mengumpulkan, dan ada yang membagikan," sambungnya.

Setyo menjelaskan, pengungkapan perkara ini berawal dari penyelidikan tertutup terhadap transaksi pada akun mobile banking.

Dari penyelidikan tersebut, penyidik berhasil mengungkap alur dugaan tindak pidana korupsi, mulai dari penampungan uang setoran, penarikan dana, hingga penyerahannya kepada sejumlah oknum pejabat, termasuk Silmy Karim.

 

Kode Khusus

KPK juga menemukan adanya penggunaan istilah atau kode tertentu dalam proses pembagian uang hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA. Kode-kode tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana kepada sejumlah pejabat.

"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas," kata Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

Selain itu, penyidik menemukan penggunaan istilah yang diambil dari personel grup musik untuk menggambarkan besaran maupun tujuan distribusi dana.

"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," ujar Setyo.

 

Setiap Klik Ada Harganya

Setyo turut mengungkap modus yang digunakan Silmy Karim dan sejumlah pejabat keimigrasian dalam menjalankan praktik rasuah tersebut.

"Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’," ujar Setyo.

Menurut dia, warga negara asing yang ingin memperoleh izin tinggal di Indonesia umumnya mengajukan permohonan melalui biro jasa. Selanjutnya, biro jasa membantu proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), verifikasi dokumen, hingga izin tinggal diterbitkan.

Namun, dalam praktiknya, proses tersebut diduga sengaja dipersulit.

"Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak," ujarnya.

KPK menduga pemohon kemudian dipaksa mengeluarkan biaya tambahan pada tahap verifikasi di kantor imigrasi wilayah.

"Tak hanya itu, pemohon kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat), agar permohonan tersebut diproses," ujarnya.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    KPK
  • liputan6
    Silmy Karim saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel. (Persero).
    Silmy Karim
  • liputan6
    Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim ditahan KPK atas dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA saat menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024.
    Dugaan Korupsi Silmy
  • liputan6
    Silmy Karim adalah seorang pejabat publik dengan rekam jejak panjang di BUMN dan pemerintahan, yang kini menjadi sorotan publik karena dugaan kasus korupsi pemerasan terkait izin tinggal WNA saat menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
    Ditjen Imigrasi
  • liputan6
    Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi (2023-2024) dan kemudian Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (2024-2026), di mana ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan izin tinggal WNA.
    Peran Imigrasi Silmy
  • Wamen Imipas Silmy Karim
  • Trending Terkini
  • Sorot