Modus Silmy Karim Cs Korupsi Izin Tinggal WNA: Setiap Klik Ada Harganya

Pemohon KITAS dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi.

Diterbitkan 04 Juni 2026, 17:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Selain Silmy, ada delapan dari 17 yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan modus yang dilakukan Silmy Karim dan sejumlah pejabat Keimigrasian dalam menjalankan praktik rasuah tersebut.

"Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’" ujar Setyo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (4/6/2026)

Biasanya, para WNA yang ingin tinggal di Indonesia melakukan pengurusan dokumen melalui biro jasa. Selanjutnya, biro jasa akan membantu pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), verifikasi, hingga WNA mendapat izin tinggal.

"Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak," ujarnya.

Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah).

"Tak hanya itu, pemohon kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat), agar permohonan tersebut diproses," ujarnya.

Praktik itu, kata Setyo, jelas perbuatan melawan hukum.

"Tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top - down) serta aliran uangnya (bottom up/setoran)," ujarnya.

 

Tak Ada Uang, Pengurusan KITAS Dihambat

Setyo kemudian menjelaskan alur resmi pengajuan KITAS untuk WNA. Dalam proses itu, ada dua kementerian yang saling berkoordinasi. Yakni Kemnaker dan Kementerian Imipas.

"WNA yang ingin masuk ke Indonesia saat melakukan kepengurusan administrasi seharusnya secara daring dan itu ada penjaminnya," katanya.

Jika WNA itu ingin berusaha, beraktivitas, bekerja, maka proses pengurusan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dilakukan di Kemnaker. Kemudian ketika dia ingin bekerja maka visanya bertukar menjadi visa kerja dan ditambah izin tinggal terbatas.

"Setelah daring nanti disubmit, saat disubmit inilah mulai ada pungutan, kalau dia enggak berikan, enggak kirim-kirim maka akan ditahan. Kalau sudah berikan sesuatu, nilainya relatif Rp 1 juta Rp 1,5 juta, barulah disubmit. Demikian juga di pusat, kalau tidak berikan sesuatu hanya sekadar PNPB, maka tidak disetujui, diperlambat baik untuk pengurusan awal atau perpanjangan," ujarnya.