Ramai-Ramai Tokoh Desak Polisi Setop Perkara Saiful Mujani, Ini Alasannya

Saiful Mujani dilaporkan ke polisi atas tuduhan penghasutan.

Diterbitkan 04 Juni 2026, 14:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti politik, Saiful Mujani, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Sebelumnya, dia dilaporkan dengan tuduhan penghasutan.

Pada pemeriksaan hari ini, Saiful didampingi sejumlah tokoh. Seperti pengacara Todung Mulya Lubis dan Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur.

"Saudara Saiful diminta memberikan klarifikasi terkait peristiwa Halal Bihalal dan dipersangkakan melanggar Pasal 246 KUHP mengenai penghasutan,” kata Todung di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026).

Todung heran pasal yang digunakan pelapor. Dia mempertanyakan siapa yang dihasut saat itu.

"Saya tidak tahu yang dihasut siapa, yang merasa terhasut siapa, dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak yang terhasut. Buat saya ini pasal yang absurd," ujarnya.

Meski mengkritik laporan tersebut, Todung menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia berharap perkara itu berhenti setelah klarifikasi dilakukan karena tidak ada dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan prosesnya.

"Saya berharap setelah pemeriksaan ini kasusnya selesai. Tidak ada alasan hukum untuk menindaklanjuti laporan ini," katanya.

Todung menilai pendapat yang disampaikan Saiful merupakan bagian dari hak warga negara yang dijamin konstitusi dan aturan hak asasi manusia. Pada momen itu, Saiful juga berbicara sebagai akademisi dan profesor yang menyampaikan pandangan di ruang publik, bukan untuk mengejar kepentingan politik atau jabatan.

"Kalau Saudara Saiful menyampaikan opininya, sekeras apa pun dan sekritis apa pun, itu hak yang dilindungi undang-undang. Dia hanya menyuarakan apa yang diyakininya sebagai kebenaran sebagai akademisi," tegasnya.

Apalagi, katanya, kritik dan perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang tidak boleh dikriminalisasi.

“Kita melihat ada kecenderungan kriminalisasi terhadap suara kritis, civil society, akademisi, dan kebebasan akademik. Ini yang menjadi perhatian kami,” ujarnya.

 

Ancaman Berdemokrasi

Dalam kesempatan yang sama, Isnur menilai laporan yang ditujukan pada Saiful menjadi ancaman serius bagi demokrasi.

"Pelaporan dan kriminalisasi merupakan ancaman serius bagi demokrasi. Ini cara yang sering dipakai untuk membungkam suara kritis, baik dari kampus, mahasiswa, jurnalis, petani, buruh maupun masyarakat sipil lainnya," kata Isnur.

Menurut Isnur, kriminalisasi kini menjadi cara yang dianggap legal untuk menekan kritik di ruang publik.

"Dulu orang diculik atau dibungkam dengan cara lain. Sekarang kriminalisasi menjadi alat yang seolah-olah legal," ujarnya.

YLBHI memutuskan mendampingi Saiful Mujani bersama sejumlah pengacara dan aktivis yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi. Sebab menurutnya, perkara tersebut tidak layak dilanjutkan karena pernyataan Saiful merupakan opini dan ekspresi yang dilindungi hukum.

"Apa yang disampaikan Pak Saiful adalah pendapat, opini, dan ekspresi yang dijamin undang-undang. Tidak ada tindak pidana di situ," tegasnya.

Isnur juga mempertanyakan unsur penghasutan yang dipersoalkan dalam laporan tersebut. Menurut dia, tidak ada pihak yang bisa menunjukkan ada tindakan nyata sebagai akibat dari pernyataan yang disampaikan Saiful.

“Siapa yang terhasut? Apa akibatnya? Tidak ada. Karena itu tidak ada dasar untuk membawa perkara ini ke tahap penyidikan," katanya.

YLBHI juga meminta penyidik menghentikan perkara tersebut sejak tahap penyelidikan. Isnur mengingatkan sejumlah kasus serupa yang berujung bebas di pengadilan karena dinilai merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.

"Kita jangan teralihkan oleh upaya kriminalisasi. Masih banyak persoalan besar yang harus menjadi perhatian," ujarnya.

Kasus ini diusut Polda Metro Jaya setelah menerima empat laporan polisi yang dibuat oleh Robina Akbar, Charles Gilbert, Muhammad Fadli, dan Rafli Maulana Nasyari pada April 2026.

Dalam laporannya, mereka mempersoalkan pernyataan Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari dan Peneliti politik Saiful Mujani dalam forum Halal Bihalal bertajuk 'Sebelum Pengamat Ditertibkan' yang digelar di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026. Para terlapor menuding mereka berdua telah melanggar Pasal 246 KUHP.