Pakai Rompi Pink, Wajah Sedih Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Diterbitkan 03 Juni 2026, 17:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Berdasarkan pantuan di lobi Kejagung Jakarta, Rabu (3/6/2026), Dadan tampak digiring penyidik Kejagung.

Dia memakai rompi warna merah muda. Wajahnya tampak sedih. Dia digiring masuk ke dalam mobil tahanan warna hijau.

Dadan dicopot dari Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026) malam. Posisi yang ditinggalkan Dadan diisi Nanik S. Deyang. Sebelumnya, Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Selain Dadan, dua Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya, juga diberhentikan.

Rabu dini hari tadi, ruangan pimpinan BGN digeledah Kejagung. Sumber dari internal Kejagung menyebutkan, penggeledahan diduga terkait kasus jual-beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Penyidikan berawal dari adanya temuan pelanggaran pada proyek pengadaan SPPG yang melibatkan oknum pejabat tinggi BGN. 

Jual Beli Titik SPPG Terbongkar

Dugaan praktik jual beli titik SPPG terungkap setelah sejumlah masyarakat melaporkan kasus penipuan kepada polisi. Hingga kini, sedikitnya terdapat 20 laporan yang telah diterima aparat penegak hukum.

Sejauh ini, dugaan praktik tersebut terungkap di beberapa daerah. Pertama di Batam. Di sana, polisi mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG senilai Rp 400 juta. Kedua di Jawa Barat, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar dari 21 orang yang mengaku menjadi korban.

Ketiga, kasus dugaan penipuan jual beli titik SPPG di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Terungkap, satu titik dijual dengan harga Rp 950 juta.

Berdasarkan hasil penelusuran dan bukti yang telah dikumpulkan, BGN menyimpulkan praktik jual beli SPPG tersebut dilakukan secara terorganisir. BGN menduga terdapat kelompok terstruktur yang terlibat di balik aksi penipuan tersebut.

Modus yang digunakan dalam kasus ini mirip dengan kejadian di sejumlah daerah lain. Pelaku mengaku memiliki relasi dengan pejabat atau orang dalam BGN. Mereka menggunakan foto sebagai bukti kedekatan.

  • liputan6
    Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dicopot dari jabatannya pada 2 Juni 2026 dan kemudian ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
    Dadan Hindayana
  • liputan6
    Prof. Dadan Hindayana adalah seorang akademisi dan pakar entomologi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pertama dari 19 Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026.
    Profil Dadan Hindayana
  • Kejagung
  • BGN
  • Sorot
  • Trending Terkini