PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus

PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan aktivis KontraS Andrie Yunus dan TAUD.

Diterbitkan 02 Juni 2026, 11:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus dugaan penganiayaan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Suparna di pengadilan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Dalam putusannya, hakim menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo.

Hakim Tunggal Suparna juga memerintahkan termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.

Hakim juga biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Hakim Tunggal Suparna.

Singgung CCTV

Pada sidang sebelumnya, Selasa 26 Mei 2026, pemohon dari pihak Andrie yang diwakili oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dan termohon, yakni Polda Metro Jaya menyampaikan kesimpulan.

Salah satu hal yang disoroti dari TAUD, pada sidang tersebut, adalah tidak adanya bukti CCTV yang disertakan oleh termohon.

“Pemilahan alat bukti selama proses persidangan berlangsung. Tidak seluruh alat bukti yang sebelumnya ditampilkan kepolisian saat konferensi pers dihadirkan dalam sidang praperadilan. Selama proses persidangan dari awal sampai terakhir, bukti-bukti yang dihadirkan di sidang praperadilan itu tidak sepenuhnya dihadirkan. Tampak berbeda ketika bukti yang dihadirkan oleh polisi pada saat konferensi pers,” kata Anggota TAUD, Afif Abdul Qayyim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).

Sebagai informasi, jika dikabulkan, pada permohonannya, TAUD meminta hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan bahwa pelimpahan kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus ke POM TNI adalah tidak sah.

Sehingga perkara yang saat ini disidangkan di Pengadilan Militer dapat dilakukan di pengadilan umum dengan terlebih dulu polisi melanjutkan penyidikannya hingga mengumumkan sosok tersangka versinya.

Pemeriksaan Ahli Pihak Terdakwa di Pengadilan Militer

Sementara itu, sidang kasus penyerangan air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus kembali dilanjutkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Berdasarkan jadwal sidang yang diterima redaksi, sidang akan beragendakan menghadirkan ahli dari pihak terdakwa.

“Sidang agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa atau a de charge, ahli hukum pidana,” tulis jadwal sidang seperti dikutip Selasa (2/6/2026).

Pada sidang sebelumnya, sejumlah saksi dari pihak oditur militer sudah dihadirkan. Mereka adalah dokter yang menangani perawatan Andrie. Menurut oditur, mereka dihadirkan untuk menguatkan pembuktian perkara.

Dua ahli yang diajukan berasal dari RSCM, yakni dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha. Keduanya merupakan tim dokter yang menangani Andrie Yunus sejak 13 Maret 2026.

Ketua Majelis Hakim menyoroti pentingnya keterangan ahli untuk menilai dampak luka korban. Ketua Majelis ingin mendalami apakah luka yang dialami Andrie masuk kategori berat, permanen, atau butuh pemulihan panjang.

Sebagai informasi, dalam kasus ini total ada 4 terdakwa berlatar prajurit TNI dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS). Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.