Kasus Narkoba di New Zone Medan: 4 Orang Tersangka, Terungkap Kode Khusus

Sudah beberapa kali pengunjung mengalami overdosis narkoba di sana.

Diterbitkan 26 Mei 2026, 17:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba di tempat hiburan malam New Zone, Medan, Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, keempat tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Tersangka pertama berinisial DAL yang berperan sebagai penyedia narkoba di New Zone. Kemudian, JL alias Asiang selaku admin HRD yang bertugas memantau razia aparat sekaligus membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

Selanjutnya, AW alias Aan yang menjabat sebagai manajer operasional. Ia diduga memperbolehkan praktik peredaran narkoba berlangsung dan turut mendapatkan keuntungan dari penjualan barang haram tersebut.

"Menurut keterangan dari manajer operasional, sudah beberapa kali pengunjung yang overdosis narkoba dan dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh pihak manajemen," tutur Eko kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Sementara itu, tersangka SH berperan sebagai perantara dalam transaksi narkoba.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga memasukkan dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Eddy yang diduga sebagai pengendali dan Ape sebagai penyedia narkoba.

"Setelah dilakukan pendalaman, tim mendapatkan fakta bahwa Eddy alias Awi yang mengatur dan mengendalikan pengedaran serta jual beli narkoba di New Zone," jelas dia.

 

Ada Dugaan TPPU

Eko juga mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Karena itu, tim Subdit IV Dittipidnarkoba turut menyita sejumlah aset milik Eddy.

Terkait modus operandi, Eko menjelaskan pengunjung yang datang terlebih dahulu diarahkan ke hall atau room yang kosong.

Setelah itu, pengunjung memanggil waiter atau pelayan untuk memesan narkoba dengan kode “obor”, “obat”, atau “o”. Pelayan kemudian menanyakan jumlah narkoba yang ingin dipesan.

Tidak lama berselang, pelayan akan membawa ekstasi atau narkoba sesuai pesanan. Pembayaran dilakukan secara tunai maupun transfer.

Eko mengungkapkan, selama enam tahun beroperasi, New Zone diduga telah menjual atau mengedarkan sekitar 65.700 butir narkoba. Dengan jumlah tersebut, nilai total narkoba yang diperkirakan telah terjual mencapai Rp 65,7 miliar.

Sebelumnya, pada Sabtu, 23 Mei 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan malam New Zone di Medan. Dalam penggerebekan tersebut, penyidik mengamankan 34 orang yang terdiri atas pemilik, manajer, staf, pengunjung dewasa, hingga pengunjung anak di bawah umur.