16 Jenis Operasi Militer Selain Perang Sesuai UU TNI, Ada Bantu Tumpas Begal

Menurut Kemenhan, keterlibatan TNI bertujuan memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Diterbitkan 26 Mei 2026, 16:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan keterlibatan TNI dalam membantu memberantas aksi begal di Jakarta merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam skema itu, TNI bertugas mendukung pengamanan bersama Polri lewat patroli hingga langkah pencegahan di lapangan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemenhan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan, tugas utama penegakan hukum tetap berada di tangan Polri. Namun, TNI memiliki kewenangan membantu pemerintah daerah dan kepolisian dalam kondisi tertentu sesuai aturan perundang-undangan.

“Pada prinsipnya, tugas utama penegakan hukum tetap berada pada Polri. Namun dalam konteks OMSP, TNI juga memiliki tugas membantu pemerintah daerah dan membantu Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rico kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Menurut Rico, keterlibatan TNI bertujuan memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Bentuk dukungan yang dilakukan antara lain patroli bersama aparat kepolisian, sosialisasi secara humanis kepada warga, hingga langkah pencegahan tindak kriminal.

Dia menambahkan, langkah tersebut juga sejalan dengan program Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menugaskan Yonif TP di berbagai daerah untuk membantu melindungi masyarakat dari aksi kriminalitas.

Meski begitu, Rico menegaskan TNI tetap memiliki batasan dalam menangani tindak pidana. Seluruh pelaksanaan di lapangan tetap mengedepankan koordinasi dengan Polri sebagai institusi yang memiliki kewenangan penegakan hukum.

“Tentu seluruh pelaksanaannya tetap mengedepankan profesionalisme, koordinasi dengan Polri, serta pendekatan humanis sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Jenis Operasi Militer Selain Perang

Dalam Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025, OMSP merupakan tugas militer di luar perang terbuka. Salah satu poinnya adalah membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai ketentuan undang-undang.

Selain membantu kepolisian, OMSP juga mencakup penanganan terorisme, pengamanan perbatasan dan objek vital nasional, penanggulangan bencana, operasi SAR, hingga perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.

Berikut 16 jenis OMSP dalam UU TNI:

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
  3. Mengatasi aksi terorisme
  4. Mengamankan wilayah perbatasan
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
  7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
  10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai undang-undang
  11. Membantu pengamanan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia
  12. Membantu penanggulangan bencana alam, pengungsian, dan bantuan kemanusiaan
  13. Membantu pencarian dan pertolongan kecelakaan (search and rescue/SAR)
  14. Membantu pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan
  15. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber
  16. Membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.