21 Tokoh Ajukan Lagi Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim, Ada Nama Ahok

Surat tersebut diajukan sebagai bentuk dukungan moral agar hakim mempertimbangkan aspek keadilan dalam perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Diterbitkan 25 Mei 2026, 16:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri BUMN sekaligus tokoh senior nasional, Laksamana Sukardi mewakili 20 tokoh publik menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim. Surat tersebut diajukan sebagai bentuk dukungan moral agar hakim mempertimbangkan aspek keadilan dalam perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Laksamana Sukardi mengatakan, amicus curiae ditandatangani oleh 21 orang yang terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pengusaha, akademisi hingga profesional. Menurut dia, meski secara hukum amicus curiae tidak mengikat, namun dokumen tersebut memiliki nilai moral yang penting bagi proses peradilan.

“Kita baru saja menyerahkan amicus curiae untuk ditujukan kepada para hakim yang akan memberikan pengadilan kepada Nadiem. Kita ini kawan-kawan dari Nadiem dan keluarganya yang concern dengan masalah-masalah keadilan,” kata Laksamana Sukardi kepada awak media di lokasi, Senin (25/5/2026).

Dia menilai, perkara yang menjerat Nadiem bukan hanya menyangkut individu semata, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda dan kepastian hukum di Indonesia. Menurutnya, kasus tersebut telah menyita perhatian kalangan profesional hingga investor internasional.

“Yang diadili bukan hanya Nadiem seorang, tapi bangsa Indonesia yang sedang diadili. Karena ini representasi dari satu generasi,” tegas dia.

Laksamana Sukardi juga menyoroti sejumlah hal yang dinilainya janggal dalam dakwaan kasus tersebut, termasuk dugaan persekongkolan dengan perusahaan teknologi Google. Dia menyebut tuduhan tersebut tidak masuk akal karena Google sebagai perusahaan multinasional terikat pada aturan ketat antikorupsi internasional, termasuk Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) dari Amerika Serikat.

“Kalau dia melakukan persekongkolan di satu negara, hukumannya besar sekali. Apalagi ada saksi dari Google yang membantah semuanya, tapi itu tidak dianggap,” heran dia.

Selain itu, dia juga menyinggung soal investasi Google di Gojek, GoTo dan PT AKAB yang dinilai tidak relevan dijadikan dasar tuduhan. Menurut dia, kepemilikan saham Nadiem di perusahaan-perusahaan tersebut sangat kecil sehingga tidak memungkinkan dirinya menjadi pengendali kebijakan investasi.

“Nadiem hanya memiliki saham kecil, mungkin di bawah dua persen. Yang melakukan investasi juga bukan hanya Google, tetapi banyak investor lain,” yakin Laksamana Sukardi.

Minta Hakim Tak Jadikan Nadiem Tumbal

Laksamana Sukardi menegaskan, jika proses hukum dilakukan tanpa kepastian dan logika yang jelas, maka hal itu dapat berdampak buruk terhadap iklim investasi di Indonesia. Dia khawatir generasi muda dan pelaku usaha kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum nasional.

“Kalau kepastian hukum tidak ada, bagaimana investor luar negeri mau percaya kepada Indonesia? Jangan sampai generasi muda tidak percaya pada hukum di negaranya sendiri,” wanti dia.

Dia bahkan menyebut beberapa tuduhan dalam perkara tersebut tidak masuk akal secara akademis. Salah satunya terkait anggapan bahwa nilai IPO Gojek merupakan kerugian negara yang harus diganti.

Dalam kesempatan itu, Laksamana Sukardi berharap majelis hakim memiliki keberanian untuk memutus perkara secara adil demi kepentingan bangsa dan negara. Dia menilai pemberantasan korupsi tidak hanya soal memenjarakan orang, tetapi juga memastikan keadilan ditegakkan.

“Pemberantasan korupsi itu bukan melulu memenjarakan orang, tapi menegakkan keadilan itu pemberantasan korupsi,” tegas dia.

"Nadiem tidak seharusnya dijadikan tumbal dalam perkara tersebut. Surat amicus curiae yang diajukan dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Kasihan juga anak muda yang memiliki cita-cita luhur membangun negara dan bangsanya harus dihukum seperti itu. Itu tidak fair,” Laksamana Sukardi menandasi.

Sebagai informasi, amicus curiae merupakan pandangan hukum yang disampaikan pihak independen untuk membantu majelis hakim melihat perkara secara lebih objektif dan berkeadilan. Dalam perkara ini, para amici menyoroti penafsiran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang kini diadopsi dalam Pasal 603 dan 604 KUHP.

Para amici berpandangan telah terjadi kekeliruan mendasar dalam memahami esensi tindak pidana korupsi. Mereka menilai penegakan hukum selama ini terlalu menitikberatkan pada unsur kerugian negara, tanpa membuktikan adanya niat memperkaya diri sendiri atau penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum.

Melalui kajian historis dan sistematis terhadap perkembangan aturan tindak pidana korupsi sejak 1957 hingga lahirnya UU Tipikor, para amici menegaskan bahwa unsur utama korupsi bukan semata kerugian negara, melainkan adanya perbuatan curang atau penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi secara melawan hukum.

Menurut mereka, kerugian negara secara konseptual hanyalah unsur akibat, bukan inti utama tindak pidana korupsi. Jika penegakan hukum hanya berpatokan pada klaim kerugian negara tanpa membuktikan niat koruptif, kondisi itu dinilai berpotensi memicu kriminalisasi kebijakan dan menimbulkan chilling effect bagi pejabat publik maupun pengambil kebijakan.   

Deretan Tokoh Pengaju Amicus Curiae Nadiem Makarim

Berikut daftar para Pemohon/Amici:

1. Agus Prabowo, mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

2. Amien Sunaryadi, mantan mantan pimpinan KPK 2003-2007, pegiat antikorupsi, auditor.

3. Arief T. Surowidjojo, pegiat antikorupsi, advokat pada Surowidjojo & Co., Pendiri dan Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera, pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).

4. Arsil, Peneliti Senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).

5. Bambang Harymurti, mantan jurnalis Tempo.

6. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), politisi dan mantan gubernur DKI Jakarta

7. Betti Alisjahbana, pegiat antikorupsi, juri Bung Hatta Anti Corruption Award, anggota Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2015.

8. Erry Riyana Hardjapamekas, pegiat antikorupsi, mantan pimpinan KPK 2003-2007, mantan direksi dan komisaris beberapa BUMN, pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI).

9. Goenawan Mohamad (GM), budayawan, penulis dan mantan jurnalis.

10. Hamid Basjaib, penulis.

11. Hilmar Farid, sejarawan, aktivis, dan akademisi.

12. Illian Deta Arta Sari, Advokat, Pegiat Anti-Korupsi, Aktivis ICW 2006-2016

13. Laksamana Sukardi, Mantan Menteri BUMN, Bankir dan Ekonom.

14. Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung Republik Indonesia, mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, advokat, pegiat hak asasi manusia.

15. Musdah Mulia, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, aktivis perempuan.

16. Natalia Soebagjo, pegiat antikorupsi, anggota International Council of Transparency International, mantan Chair of Executive Board at Transparency International Indonesia, Anggota Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2015.

17. Nur Pamudji, mantan Direktur Utama PLN 2011-2014, warga negara yang pernah mengalami proses peradilan pidana.

18. Pradjoto, Ahli Hukum Perbankan.

19. Rahayu Ningsih Hoed, advokat.

20. Todung Mulya Lubis, guru besar hukum, pegiat antikorupsi, advokat,

21. Usman Hamid, Aktivis Hak Asasi Manusia, Akademisi, Executive Director of Amnesty International Indonesia, Executive Board of Transparency International Indonesia

Bukan Amicus Curiae Pertama

Ini bukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim. Pada Oktober 2025, sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari berbagai kalangan mengajukan Amicus Curiae kepada hakim. Peneliti senior LeIP (Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan) Arsil dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo mewakili 10 amici lainnya membacakan isi Amicus Curiae.

Mereka menilai proses praperadilan di Indonesia sering menyimpang dari fungsi utamanya sebagai pengawas diskresi penyidik. Arsil menyoroti praktik penetapan tersangka dan tindakan penangkapan atau penahanan yang sering dilakukan tanpa alasan hukum yang jelas, serta diumumkan secara terbuka tanpa memperhatikan asas praduga tak bersalah.

“Di sini kami melihat memang penegakan hukum itu penting. Kita pastinya menginginkan agar tindak pidana itu diberantas. Pelaku kejahatan harus ditindak. Tetapi kami juga menginginkan penegakan hukum yang tetap dapat dilakukan secara akuntabel. Hanya terhadap orang-orang yang memang terdapat cukup buktilah yang dapat dijadikan tersangka,” ujar Arsil dalam persidangan.

Menurut Arsil, segala tindakan penyidik yang menimbulkan kerugian bagi warga seharusnya bisa diuji melalui praperadilan. Namun dalam praktiknya, praperadilan justru belum efektif melindungi hak-hak tersangka dan sering membebankan pembuktian kepada pemohon. Kondisi ini membuat proses menjadi panjang dan tidak seimbang.

Walaupun para amici menegaskan bahwa pendapat mereka tidak bermaksud memengaruhi putusan hakim, mereka meminta pengadilan mempertimbangkan isi Amicus Curiae secara serius. Sebab, menurut mereka, hakim praperadilan selama ini jarang benar-benar menguji alasan subjektif penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Praperadilan merupakan forum yang paling tepat untuk dapat memuji apakah penilaian penyidik tersebut memang benar-benar bersifat objektif atau tidak. Apakah dari bukti-bukti yang ada tersebut benar-benar telah cukup beralasan untuk menduga orang tersebut patut untuk diduga sebagai pelakunya. Dengan kata lain apakah penilaian tersebut memang reasonable,” kata Arsil.

Para amici juga menyerukan agar praktik lama dalam pemeriksaan praperadilan segera ditinggalkan, dan digantikan dengan pendekatan yang lebih transparan, adil, serta menjadikan praperadilan sebagai mekanisme pengawasan yang kuat terhadap penyidik.