Terkuak, Peran Sadis Ririn dan Priyo dalam Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu

Hakim mengungkap peran terdakwa dalam pembunuhan berencana lima anggota keluarga di Indramayu.

Diterbitkan 09 Juli 2026, 10:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sidang vonis kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu mengungkap sejumlah fakta yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa.

Dalam putusannya, hakim turut menguraikan peran masing-masing terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu Wimmy D. Simarmata mengatakan, kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti, serta fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

"Perbuatan terdakwa bukan merupakan tindakan spontan atau akibat keadaan yang tidak terkendali, melainkan merupakan suatu rangkaian tindakan yang dilakukan secara sadar, terarah, dan telah dipersiapkan sebelumnya," katanya, dikutip Kamis (9/7/2026).

Hakim menilai Ririn bersama terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan, telah lebih dahulu sepakat melakukan pembunuhan terhadap keluarga korban dengan tujuan menguasai harta benda milik para korban.

Hakim menyebut kedua terdakwa mempersiapkan palu besi sebagai alat kejahatan, menentukan cara pelaksanaan, mendatangi rumah korban secara bersama-sama, hingga menjalankan peran masing-masing saat aksi pembunuhan berlangsung.

Berdasarkan data persidangan, majelis hakim menyebut kedua terdakwa mendatangi rumah korban yang berada di Kelurahan Paoman, Indramayu pada 29 Agustus 2025.

Hakim menyampaikan Priyo mengambil palu dari kendaraan dan menyerahkannya kepada Ririn untuk digunakan dalam menjalankan aksi pembunuhan.

“Dari rangkaian perbuatan tersebut terlihat adanya hubungan kerja sama yang erat dan kesatuan kehendak antara terdakwa dengan Priyo Bagus Setiawan,” ujarnya.

Hakim menyebut Ririn memukul Budi Awaludin menggunakan palu. Hal serupa dilakukan pula terhadap Sahroni, Euis Juwitasari serta anak korban berinisial RK (7) hingga tidak berdaya.

“Sementara Priyo Bagus Setiawan membawa anak korban (bayi berumur delapan bulan) ke kamar mandi hingga tenggelam,” katanya.

 

Tolak Pembelaan Terdakwa

Ia menuturkan setelah para korban tidak berdaya, Ririn bersama Priyo mengambil dua telepon seluler, satu laptop, perhiasan emas milik korban, serta KTP atas nama Budi Awaludin.

Hakim juga mencatat Ririn masih berada di rumah korban hingga sekitar pukul 01.26 WIB, kemudian membawa mobil milik korban bersama Priyo untuk melanjutkan rangkaian perbuatannya.

Majelis hakim pun menolak pembelaan terdakwa yang mengaku tidak memiliki niat jahat. Sebab, niat itu harus dibuktikan melalui rangkaian perbuatan sebelum, saat, dan setelah tindak pidana terjadi.

"Unsur turut serta tidak hanya dilihat dari siapa yang melakukan tindakan fisik secara langsung terhadap korban, tetapi juga adanya kerja sama yang erat, kesamaan kehendak, serta kontribusi masing-masing pihak," ujar hakim.

 

Vonis Terdakwa

Atas dasar tersebut, hakim menyatakan seluruh alat bukti telah memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP, sehingga pembelaan penasihat hukum terdakwa sebelumnya, dinilai tidak beralasan dan dikesampingkan.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada Ririn dengan masa percobaan selama 10 tahun, sementara Priyo divonis penjara seumur hidup.