Satgas Bongkar Jaringan Pemasok Senjata KKB, 5 Orang Ditangkap

Satgas Damai Cartenz menangkap lima terduga pelaku jaringan peredaran senjata api untuk KKB di Jayapura.

Diterbitkan 09 Juli 2026, 12:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz (Satgas ODC) menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran senjata api untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Yalimo dan Yahukimo.

Kelima terduga pelaku berinisial AG, FCRG, JT, IK, dan MK ditangkap di sejumlah lokasi di Kota Jayapura pada Selasa (7/7).

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan AG merupakan salah satu dari lima orang yang ditangkap. AG diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran senjata api ilegal Yalimo–Yahukimo.

AG ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/III/2026/SPKT Ditkrimum/Polda Papua, tertanggal 13 Maret.

Penangkapan jaringan peredaran senjata api dan amunisi untuk KKB ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan personel Satgas Operasi Damai Cartenz. Sebelumnya, petugas telah menangkap SP dan DK pada 12 Maret yang diduga berafiliasi dengan KKB Kodap Yaligem, Yalimo.

"Penyidik juga masih mendalami keterlibatan AG dalam transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang senilai sekitar Rp80 juta tanggal 4 Maret lalu," kata Kombes Yusuf.

 

Rangkaian Penyidikan

Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya berhasil diamankan 298 butir amunisi, empat magazin SS1, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat dan tanpa popor di bulan Maret lalu.

Kelimanya dikenakan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, kata Kasatgas Humas ODC Kombes Yusuf Sutejo.