RUU HAM Larang TNI-Polri Aktif dan Purnawirawan Jadi Anggota Komnas HAM

Pada payung hukum lama, tidak terdapat ketentuan yang secara jelas larangan anggota maupun mantan anggota TNI dan Polri jadi anggota Komnas HAM.

Diterbitkan 22 Mei 2026, 15:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) melakukan uji publik terkait rancangan Undang-Undang HAM. Pada salah satu butir aturan barunya, terdapat larangan terhadap Anggota TNI-Polri aktif dan purnawirawan menjadi calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dari draft yang diterima redaksi saat Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jumat (22/5), Kementerian HAM menuangkan aturan itu dalam Pasal 95 huruf C Rancangan Undang-Undang HAM (RUU HAM).

Berikut bunyinya:

Yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah warga negara Indonesia yang:

a. memiliki keahlian, komitmen, dan pengalaman di bidang HAM;

b. tidak pernah melakukan pelanggaran HAM, korupsi, dan catatan perilaku yang tercela; dan

c. bukan anggota TNI dan Polri baik aktif maupun purna tugas.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris mengatakan RUU HAM merupakan hasil kajian dan evaluasi Kementerian HAM yang melibatkan pakar dan akademisi.

"Hasil evaluasi adalah perlu lakukan revisi UU 39 tahun 1999 untuk menuju RUU HAM yang lebih adaptif," kata Novita dalam kesempatan tersebut.

 

Payung Hukum Lama

Sebagai informasi, pada payung hukum yang lama yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, tidak terdapat ketentuan yang secara jelas larangan anggota maupun mantan anggota TNI dan Polri atau purna tugas menjadi anggota Komnas HAM.

Hal itu tertuang dalam Pasal 84 UU HAM, tentang syarat calon anggota Komnas HAM ialah memiliki pengalaman di bidang hukum dan HAM, termasuk berasal dari kalangan hakim, jaksa, polisi, pengacara, maupun profesi hukum lainnya. Maka dari itu, siapa pun dinilai boleh ikutt pendaftaran calon anggota Komnas HAM selama memenuhi syarat.