Bedah Pasal 'Right to be Forgotten' di RUU HAM dan Dampaknya Terhadap Karya Jurnalistik

Right to be Forgotten adalah hak hukum yang memungkinkan individu untuk meminta penghapusan informasi atau data pribadi dari internet dan direktori pencarian

Diterbitkan 22 Mei 2026, 13:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian HAM memasukkan Pasal 31 dalam revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM). Diketahui, pasal tersebut berisi tentang right to be forgotten atau hak untuk dilupakan.

Dalam diskusi Kelas Jurnalis HAM yang diselenggarakan Kementerian HAM, Kamis (21/5), Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar sebagai pembicara mencatat ada 2 ayat dalam pasal tersebut.

Pertama, Setiap Individu berhak atas penghapusan atau pembatasan akses atas informasi mengenai diri pribadinya yang sudah tidak relevan melalui penetapan pengadilan.

Kedua, Pelaksanaan penghapusan atau pembatasan akses atas informasi sebagaimana diatur pada ayat (1) tetap memperhatikan kepentingan umum dan kebebasan berekspresi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wahyudi masuknya pasal tersebut guna menegaskan tiga hal. Pertama, otonomi informasi, dimana individu harus memiliki kendali atas jejak digital, informasi usang merusak reputasi dan peluang hidup.

"Kedua, keseimbangan hak individu dengan kepentingan umum, menghindari penyalahgunaan untuk sensor. Ketiga, preseden global. European Union General Data Protection Regulation (EU GDPR) atau patokan proteksi regulasi data yang digunakan uni Eropa telat menetapkan right to erasure. Pasal ini menempatkan Indonesia sejajar dengan standar dunia," kata Wahyudi seperti dikutip Jumat (22/5/2026).

Wahyudi mengamini, penerapan di Indonesia soal right to be forgotten sejatinya sudah masuk ke dalam Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Detail pelaksanaan right to be forgotten diatur di Peraturan Pemerintah (PP) 71 Tahun 2019, dimana si pemohon right to be forgotten harus mengajukan penetapan ke pengadilan.

"Yang namanya penetapan pengadilan itu kan gugatan voluntary kan. orang datang meminta penetapan, nanti tinggal hakim apakah dia mengabulkan penetapannya atau tidak," jelas Wahyudi.

Masih Ada Perdebatan

Wahyu menegaskan, di dalam aturan itu tidak ada perdebatan. Padahal terdapat unsur informasi publik yang harus diuji sebelum hakim memerintahkan mengabulkan permohonan right to be forgotten.

"Lebih kuat mana, melindungi informasi publik, menjamin kepentingan publik, atau melindungi data pribadi atau informasi pribadi dari si pemohon right to be forgotten ini? Nah, itulah kenapa di Indonesia juga pelaksanaan (right to be forgotten) problematis," tegas Wahyu.

Wahyu mencatat, ada tiga studi kasus mengenai right to be forgotten. Semua diajukan di Pengadilan Negeri Depok terhadap mereka terduga teroris yang diputus tidak bersalah oleh pengadilan.

"Sejauh penelusuran saya itu baru ada tiga, dan tiga-tiganya itu ada di Pengadilan Negeri Depok dan orang ini dulu dituduh teroris. Jadi memang di Indonesia ini implementasinya agak susah, karena kan kemudian enggak ada batasan siapa yang harus melakukan penghapusan. Apakah semua penyelenggara sistem elektronik (PSE)? atau hanya mesin pencari? atau PSE dan mesin pencari? atau platform dan mesin pencari? Ini aturan teknisnya juga problematis," catat dia.

 

Contoh dari Eropa

 

Berkaca dari Eropa, Wahyu mencontoh kasus Mario Costeja González pada 2014. Kala itu situasi yang dialaminya sedang pailit dan tidak bisa mengakses pinjaman fidusia dari bank.

Alasannya, bukan karena ia ditolak oleh bank, melainkan karena ia mengalami kesulitan finansial akibat utang jaminan sosial di masa lalu yang menyebabkan propertinya disita dan dilelang pada tahun 1998. Masalah terbesarnya di kemudian hari adalah informasi lelang tersebut masih muncul di halaman pertama Google pada tahun 2009 ketika namanya dicari. Hal ini merusak reputasi dan rekam jejaknya.

"Dia merasa terganggu privasinya karena setiap kali orang mencari nama dia, maka yang muncul adalah dia sebagai seorang pembunuh. Padahal dia sudah menjalani seluruh hukuman. Dia enggak bisa mendapat pekerjaan dan sebagainya

"Lalu kemudian dia pun mengajukan right to be forgotten ke pengadilan," sambung Wahyudi.

Wahyudi menyatakan, pengadilan akhirnya mengabulkan permohonan dari yang bersangkutan. Kecuali, bukan menghapus informasi yang di media itu.

"Jadi pengadilan meminta kepada mesin pencari untuk melakukan delisting atau de-indexing terhadap mesin pencari di mana kemudian di urutan pertama yang muncul adalah berita tentang si orang ini bahwa dia adalah pembunuh (yang hilang atau dilupakan)," beber Wahyudi.

Tidak Mengganggu Kerja Jurnalistik

Wahyudi memastikan, right to be forgotten tidak mengganggu informasi yang bersifat pemberitaan. Artinya, berita yang bersangkutan di situs media itu tetap ada.

"Kalau orang masuk ke situs berita itu dan mencari bahwa dia pembunuh, memang tetap ada," beber dia.

"Tapi ketika orang mencari nama dia di mesin pencari, Google misalnya gitu ya, maka kemudian yang muncul pertama di awal, di halaman awal nomor satunya itu bukan informasi bahwa dia adalah seorang pembunuh. Sampai batas itu (right to be forgotten)," sambung Wahyudi.

Sehingga, Wahyudi berkeyakinan, dengan pasal Right to be forgotten masuk di Revisi UU HAM seharusnya informasi-informasi jurnalistik itu tidak akan terganggu.

"Karena memang itu bagian dari informasi publik yang juga dilindungi atas nama kepentingan publik, seperti contoh yang terjadi di Jerman," dia menandasi.

Â