Foto Mobil Klasik Milik Bupati Non Aktif Ponorogo Sugiri Sancoko yang Disita KPK

Hasil penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil. Rinciannya, 3 unit Jeep Hardtop atau Toyota Landcruiser dan 1 unit Toyota Alphard.

Diterbitkan 20 Mei 2026, 17:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan mendalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo selama periode 2020 hingga 2026. Kasus ini melibatkan bupati non aktif, Sugiri Sancoko.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penggeledahan di area Jawa Timur. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses hukum.

“Pada hari Senin, (18/5), tim menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Kabupaten Pacitan, milik saudari CTR (swasta). Dari penggeledahan tersebut, tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa dua unit telepon genggam (handphone),” ungkap Budi kepada wartawan pada Rabu (20/5/2026).

Barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan ini selanjutnya dibawa dan diamankan untuk mendukung proses penyidikan yang lebih mendalam. Dengan langkah ini, KPK berharap dapat mengungkap tuntas kasus yang melibatkan dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo.

Mobil Klasik Milik Bupati Ponorogo

Pada Selasa, 19 Mei, tim penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di area perkantoran Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Salah satunya di Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen, surat-surat, dan barang bukti elektronik yang relevan dengan penyidikan.

“Selanjutnya, barang bukti hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan perkara,” jelasnya.

Di hari yang sama, Budi menyampaikan tim penyidik melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang terletak di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo, yang merupakan milik Bupati Ponorogo non-aktif, Sugiri.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil. Rinciannya, 3 unit Jeep Hardtop atau Toyota Landcruiser dan 1 unit Toyota Alphard,” tambah Budi.

Kasus Bupati Sugiri

Untuk diketahui, pada 9 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan TPPU. Para tersangka tersebut terdiri dari Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono (AGP), dan Sucipto (SC) yang merupakan pihak swasta atau rekanan dari RSUD Ponorogo.

KPK mengelompokkan kasus ini ke dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap untuk pengurusan jabatan, di mana Sugiri Sancoko dan Agus Pramono menjadi penerima suap, sementara Yunus Mahatma berperan sebagai pemberi suap. Klaster kedua mencakup dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, yang mana Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma adalah penerima suap, sedangkan Sucipto berfungsi sebagai pemberi suap.

Selanjutnya, pada klaster kedua, terdapat dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Dalam hal ini, Sugiri Sancoko kembali menjadi penerima suap, sementara Yunus Mahatma berperan sebagai pemberi suap. Dengan demikian, KPK terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam mengenai kasus ini.