KPK Ungkap Alasan Pasal Immanuel Ebenezer Bergeser dari Pemerasan ke Suap

Immanuel Ebenezer dituntut jaksa KPK dengan lima tahun penjara di kasus korupsi pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker.

Diterbitkan 20 Mei 2026, 10:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan dituntut lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi terkait pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Senin, 18 Mei 2026. Dalam tuntutannya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Noel lebih terbukti melanggar pasal suap dibanding pemerasan.

Perubahan konstruksi pasal yang digunakan jaksa KPK tersebut kemudian menimbulkan tanda tanya dari pihak Noel.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui bahwa konstruksi awal perkara memang menggunakan Pasal 12e terkait pemerasan. Namun, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan hingga persidangan, perkara tersebut juga mengarah pada unsur penyuapan.

"Di mana terduga pemberinya di sini adalah PJK3-nya, kemudian diduga penerimanya adalah dari pihak Kemenaker. Tentu karena memang didapatkan fakta adanya meeting of mind-nya, bagaimana ada kepentingan dari pihak PJK3 dan juga dari Kemenaker," kata Budi kepada awak media di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

"Dengan adanya pemberian tersebut maka kemudian sertifikasi K3 itu kemudian menjadi terbit atau dikeluarkan dari Kemenaker. Artinya memang ada dua kepentingan dari PJK3 maupun Kemenaker," sambung dia.

 

 

Jadi Pasal Pelapis

Budi menjelaskan, pasal yang digunakan jaksa sejatinya tidak sepenuhnya bergeser. Menurut dia, pasal suap digunakan sebagai pelapis terhadap sangkaan awal terkait pemerasan.

"Sehingga dari fakta-fakta yang dikumpulkan di penyidikan maupun yang terungkap dalam persidangan, kemudian JPU kemarin membacakan tuntutannya untuk perkara K3 ini konstruksinya kita lapisi. Jadi tidak hanya pasal 12e atau pemerasan, tapi juga kita gunakan eh pasal alternatifnya, suap, dan juga dikumulatifkan dengan pasal 12B besar atau gratifikasi," tutur Budi.

"Jadi kombinasi, antara eh penggunaan pasal alternatif dan juga pasal-pasal kumulatifnya," lanjutnya.

Sebelumnya, Noel memprotes tuntutan lima tahun penjara yang dibacakan jaksa KPK. Ia menilai tuntutan tersebut tidak berdasar, terlebih selisih tuntutannya hanya satu tahun dibanding Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022-2025 yang diyakini sebagai dalang utama perkara sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Ini harus dibuktikan, nih. Nggak bisa hukum didasarkan oleh asumsi. Kalau semua didasarkan oleh asumsi, semua bisa ditangkap di republik ini, gitu lho. Akhirnya kita sedikit pesimis ngelihat apa, praktik hukum di republik ini," kata Noel usai sidang tuntutan pada 18 Mei 2026.