Kasus Korupsi K3 Kemnaker, Jaksa KPK Tuntut 3 Tahun Penjara 2 Pihak Swasta

Selain tuntutan hukuman penajra, jaksa juga menuntut para terdakwa hukuman denda Rp 250 juta.

Diterbitkan 18 Mei 2026, 18:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Terdakwa Temurila dan Miki Mahfud masing-masing tiga tahun penjara. Diketahui, keduanya adalah pihak swasta dari PT KEM Indonesia yang terlibat kasus dugaan korupsi pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, Temurila, dan terdakwa II, Miki Mahfud, berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun," ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Jakarta, Senin (18/5/2026).

Selain tuntutan hukuman penajra, jaksa juga menuntut para terdakwa hukuman denda Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Jaksa menimbang, tuntutan yang memberatkan keduanya adalah mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan pada tuntutan adalah keduanya berterus terang dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab keluarga, serta berlaku sopan dan menghargai persidangan.

Diketahui kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Eks Wamenaker Noel Harap Dituntut Serendah-rendahnya

Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan terdakwa Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan. Dalam sidang tersebut, Noel hadir langsung di ruang sidang untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelum persidangan dimulai, Noel menunjukkan pose tangan terkepal di udara. Dia mengenakan baju batik lengan panjang.

Sidang yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu baru dimulai menjelang pukul 15.00 WIB. Sementara Noel baru dibawa ke pengadilan sekitar pukul 14.30 WIB oleh tim jaksa KPK.

Kepada awak media, Noel mengaku telah menyiapkan mental untuk menghadapi proses hukum tersebut. Dia berharap jaksa dapat menjatuhkan tuntutan serendah mungkin.

“Pertama kita ngadepin mental kita kuat lah ya, sehingga kita berharap nanti jaksa menuntut kita serendah-rendahnya,” kata Noel.

 

Noel Tak Nyaman di Tahanan

Noel juga berharap, proses hukum terhadap dirinya bisa cepat selesai. Dia mengaku situasi sebagai tahanan membuatnya tidak nyaman.

“Saya juga berharap proses ini cepat selesai, jangan berlarut, capek juga saya di dalam tahanan karena kita tahu yang namanya tahanan itu nggak enak,” ujarnya.

Meski demikian, Noel tetap mengapresiasi pelayanan di rumah tahanan KPK yang dinilainya cukup baik, termasuk saat dirinya mendapat penanganan kesehatan.

“Walau di tahanan KPK itu semua pelayanan bagus, apalagi saya lagi sakit, kemarin, untung hari ini saya bisa sidang, untuk karutan penjaga tahanan responsif sekali untuk menangani penyakit saya jadi langsung dibawa ke RS,” katanya.

 

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    KPK
  • liputan6
    Kemnaker adalah salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan ketenagakerjaan.
    Kemnaker
  • Korupsi K3