Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman menyampaikan keprihatinan dan empati mendalam kepada para santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Pati, Jawa Tengah. Dia meminta aparat penegak hukum bertindak sigap dan cepat dalam memproses pelaku.
Dudung menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
"Siapa pun pelakunya, penegakan hukum wajib dijalankan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada lagi upaya untuk mangkir dari pemeriksaan polisi," tegas Dudung dikutip dari siaran persnya, Kamis (7/5/2026).
Advertisement
Dia berharap aparat penegak hukum menunjukkan ketegasan dan profesionalitas dalam menangani kasus ini. Dudung mengatakan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan menjadi pesan kuat kepada publik bahwa negara tidak memberi ruang bagi kekerasan seksual.
"Waktunya bagi kepolisian untuk menunjukkan wajahnya sebagai aparat penegak hukum yang dapat diandalkan masyarakat. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu kepada siapa pun dengan sigap dan cepat," tuturnya.
Dudung menilai kasus tersebut harus diproses secara serius berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dugaan perbuatan cabul termasuk dalam bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b UU TPKS.
Menurut dia, penegakan hukum dalam kasus ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warga dari kekerasan seksual. Dudung menyampaikan pelaku kekerasan seksual harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Sudah sepatutnya pelaku kekerasan seksual mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bukan malah kabur dan tidak menunjukkan rasa bersalah serta penyesalan," ujar Dudung.
Relasi Kuasa Pencabulan Santri
Dudung juga menyoroti relasi kuasa dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Dia menilai lembaga pendidikan, termasuk pesantren seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik, bukan tempat terjadinya penyalahgunaan otoritas oleh pihak yang memiliki kuasa.
"Saya mengecam tindakan pelaku yang notabene adalah seorang pemimpin di lembaga pendidikan. Ia tidak boleh berkedok sebagai pemimpin lembaga pendidikan, lalu menyalahgunakan status dan otoritas itu untuk mengeksploitasi anak didik. Relasi kuasa seperti ini amat intimidatif dan harus diusut secara tuntas," jelas Dudung.
Dia menyebut kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di berbagai ruang sosial, termasuk lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Dudung mendorong agar kasus ini tidak hanya dilihat sebagai peristiwa hukum individual, tetapi juga sebagai momentum memperkuat pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
"Saya bisa memahami jika saat ini masyarakat menuntut penegakan hukum secepat-cepatnya kepada pelaku agar ketertiban dan keadilan dapat ditegakkan," ujar mantan KSAD itu.
Di sisi lain, dia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Untuk itu, Dudung meminta aparat penegak hukum dan seluruh pihak terkait merahasiakan identitas korban, terutama karena sebagian korban diduga masih di bawah umur.
"Demi melindungi masa depan anak-anak di bawah umur itu, sebaiknya kepolisian dan segenap pihak merahasiakan identitas korban. Trauma dan luka yang dialami korban membutuhkan bantuan negara agar kesehatan mental dan trauma psikologisnya dapat dipulihkan," pungkas Dudung.
Â
Advertisement
Awal Mula Kasus Terungkap
Kasus ini terungkap saat salah satu korban buka suara atas kejadian yang menimpanya pada 28 April 2024. Selanjutnya dilaporkan ke polisi pada 8 Juli 2024, namun terduga pelaku tak kunjung ditahan.
Pihak kuasa hukum korban, Ali Yusron pun menduga bahwa lambannya pengusutan kasus ini, disinyalir adanya permintaan upaya damai dari terduga pelaku AS. Ali mengaku diberikan mandat sebagai kuasa hukum korban, usai pengacara sebelumnya mencabut kuasanya.
"Sebetulnya ini (korban) sudah ada kuasa hukum terdahulu. Namun entah kenapa dicabut kuasa hukumnya. Kemungkinan ada dugaan kami, win-win solution," tuturnya.
Ali pun terang terangan menyebut sempat diminta tersangka untuk berdamai. Dia sempat disodori uang Rp 400 juta untuk tidak melanjutkan perkara itu. Namun keinginan tersangka itu ditolak Ali.
Ali menegaskan siap mengawal perkara yang menimpa korban, hingga berkasnya dinyatakan P21 dan dilimpahkan hingga ke meja pengadilan.
"Kemarin, ini saya tandatangani tiga bulan lalu (sebagai pengacara korban) juga ditawari win-win solution. Saya juga ditawari uang sebetulnya Rp 300 juta dan Rp 400 juta, itu saya tolak semua," ungkap Ali kepada wartawan.
Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8627383/original/048072800_1782622786-153948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782357/original/057831900_1782883984-Cek_fakta-_disabilitas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5567322/original/046544200_1777275217-WhatsApp_Image_2026-04-27_at_14.06.49.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578726/original/087210500_1782537285-063_2283517405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4937793/original/094395600_1725589798-AP24249749330750.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261539/original/051141200_1781743137-IMG-20260618-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264054/original/059677500_1782070488-Spain_s_Mikel_Oyarzabal_celebrates_with_teammate_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389971/original/012637700_1782270142-AP26174800285397.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5556659/original/033473100_1776274063-000_A6D679V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782365/original/061503000_1782884376-AP26181805083891.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782203/original/029416800_1782879842-mex4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782208/original/070447800_1782879843-mex9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776307/original/030285700_1782873381-AP26182087478676.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8524757/original/078321100_1782454482-AP26176835585287.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262583/original/036434300_1781838197-000_B7LE9YQ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8733631/original/000979600_1782818990-PHOTO-2026-06-30-17-47-09.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8700499/original/001516100_1782771751-IMG-20260629-WA0080.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8576883/original/060904800_1782534594-KSP_Dudung.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5561756/original/003464100_1776759347-IMG_2185__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562151/original/092484300_1776790649-Prabowo_Dudung.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8522060/original/066754900_1782450323-WhatsApp-Image-2026-06-26-at-09.56.32.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8491997/original/067740400_1782407164-PHOTO-2026-06-25-22-21-44.jpg)