Warga Negara Asing Jadi Tamu Prostitusi Tenda Biru Cibitung Dicari

Polisi menegaskan pengungkapan kasus eksploitasi seksual anak di lokalisasi Tenda Biru Cibitung tidak hanya dipicu unggahan viral.

Diterbitkan 08 Juli 2026, 18:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus dugaan eksploitasi seksual anak di kawasan lokalisasi Tenda Biru Cibitung, bukan semata-mata berawal dari unggahan viral seorang warga negara (WN) Jepang di media sosial.

“Jadi bukan semata-mata karena ada informasi atau unggahan dari warga negara Jepang, tapi sebenarnya informasi ini juga dari KPAI yang sudah memberikan informasi terkait adanya pemanfaatan anak dalam eksploitasi atau perdagangan seksual anak,” kata dia saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Rita, Direktorat PPA PPO memiliki tim yang secara khusus memantau berbagai konten kekerasan berbasis gender di media sosial. Pemantauan itu dilakukan bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Direktorat PPA Bareskrim Polri.

Namun, hingga kini penyidik belum menemukan bukti keterlibatan warga negara Jepang dalam perkara yang sedang diusut.

“Dari keterangan para korban memang ada yang melayani tamu-tamu asing, tapi terhadap warga negara yang tadi disebutkan mereka menyebutkan tidak pernah bertemu. Itu hanya muncul dalam konten yang disampaikan secara online,” ujar Rita.

Meski demikian, penyidik tidak menutup kemungkinan untuk menelusuri dugaan tersebut apabila ditemukan alat bukti baru.

“Kalau memang dalam penelusuran nanti kita temukan ada indikasi warga negara yang tadi disebutkan, pastinya kita akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. Yang paling utama juga kami berkoordinasi dengan Divhubinter Polri,” katanya.

Bisa Diburu

Rita menuturkan, akan menelusuri dugaan keterlibatan pelanggan dari warga negara asing, termasuk menyiapkan sanski administratif terhadap kafe yang menjadi lokasi praktik.

“Manakala dalam proses penyidikan nanti kita temukan memang ada dugaan atau indikasi keterlibatan warga negara asing atau warga negara Indonesia, kemudian diketahui bahwa mereka memanfaatkan anak dalam aktivitas seksual, tentu akan kami tindaklanjuti,” kata dia.

Menurut Rita, hingga kini penyidik masih menggali keterangan para korban dan saksi. Polisi juga akan mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti adanya pelanggan yang dengan sadar memanfaatkan anak untuk eksploitasi seksual.

Dia mencontohkan, dalam pengungkapan kasus di Lokasari, informasi di media sosial menyebut korban merupakan anak.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan identitas, sebagian perempuan yang disebut sebagai anak ternyata telah berusia dewasa.

Karena itu, kata Rita, penyidik akan memastikan status korban dan pengetahuan pelanggan sebelum menetapkan adanya dugaan tindak pidana.

Selain memburu jaringan pelaku dan pelanggan, polisi juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menindak tempat usaha yang digunakan sebagai lokasi eksploitasi anak.

“Saat ini lokasi kejadian masih dipasang garis polisi karena proses penyidikan masih berjalan. Kami juga akan melakukan tindakan administratif terhadap pemilik kafe agar perizinannya dapat ditindaklanjuti oleh dinas yang berwenang,” ujarnya.