Ini Daftar Akses Stasiun MRT yang Ditutup Sementara Imbas Demo

MRT Jakarta mengimbau pelanggan untuk menggunakan akses masuk dan keluar stasiun alternatif yang masih dibuka.

Diterbitkan 12 Juni 2026, 17:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Imbas aksi demo di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, PT MRT Jakarta melakukan penyesuaian operasional dengan menutup sementara sejumlah akses masuk stasiun.

"Sehubungan dengan adanya peningkatan kepadatan di sekitar area Stasiun Dukuh Atas BNI dan Stasiun Bundaran HI Bank Jakarta, dilakukan penyesuaian akses stasiun," kata Plh Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta, Franky Ertanto dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).

Berikut ini daftar akses masuk stasiun yang ditutup sementara:

1. Stasiun Dukuh Atas BNI

  • ⁠Entrance C ditutup sementara
  • Entrance E ditutup sementara

2. Stasiun Bundaran HI Bank Jakarta

  • Entrance A ditutup sementara

Meski demikian, Franky memastikan layanan perjalanan MRT Jakarta tetap beroperasi normal.

"Pelanggan dapat menggunakan akses masuk dan keluar stasiun lainnya yang tersedia serta mengikuti arahan petugas di lapangan," jelas Franky.

Ia menambahkan, MRT Jakarta terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pelanggan.

Alasan Polri Minta Mahasiswa Tidak Demo di Bundaran HI

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengimbau mahasiswa menghindari demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Bukan tanpa alasan, lokasi tersebut dinilai sebagai titik vital yang menjadi pusat mobilitas warga dan aktivitas ekonomi ibu kota.

Meski demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, pihaknya tak melarang mahasiswa menyampaikan aspirasi di muka umum.

“Polri sama sekali tidak membatasi atau menghalangi adik-adik mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).

Menurut Budi, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketertiban umum dan hak masyarakat lainnya.

Dia mengatakan, Polda Metro Jaya mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mewajibkan peserta aksi menghormati hak orang lain serta menjaga ketertiban.

Selain itu, pelaksanaan unjuk rasa di Jakarta juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 yang mengatur lokasi penyampaian pendapat di muka umum. Karena itu, Budi meminta kawasan Bundaran HI tidak dijadikan titik aksi.

“Kami mengimbau dengan sangat agar kawasan Bundaran HI disterilkan dari aktivitas unjuk rasa,” ujarnya.

Menurut Budi, konsentrasi massa di kawasan Bundaran HI berisiko menimbulkan kemacetan parah karena lokasi tersebut merupakan salah satu urat nadi lalu lintas ibu kota.

 Selain berada di poros Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman, kawasan itu juga menjadi titik integrasi berbagai moda transportasi publik.

“Konsentrasi massa di titik tersebut berisiko tinggi memicu kelumpuhan total lalu lintas yang berdampak domino hingga ke jalur arteri,” katanya.

Kepentingan Publik

Budi juga menyoroti keberadaan Stasiun MRT, halte integrasi Transjakarta, kawasan perkantoran, pusat bisnis hingga hotel-hotel internasional yang berada di sekitar Bundaran HI.

Sebagai alternatif, Budi mengingatkan bahwa pemerintah telah menyediakan tiga lokasi untuk penyampaian aspirasi masyarakat. Yakni silang selatan Monas, parkir timur Senayan, dan alun-alun demokrasi DPR/MPR RI.

Menurut Budi, lokasi itu dinilai lebih representatif karena mampu menampung massa tanpa mengganggu aktivitas masyarakat secara luas.

Dia memastikan personel kepolisian tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam mengawal setiap aksi unjuk rasa.

Budi juga berharap komunikasi antara mahasiswa dan aparat terus terjalin agar penyampaian aspirasi berjalan tertib tanpa mengganggu kepentingan publik.

Selain itu, masyarakat diimbau mematuhi arahan petugas di lapangan dan mengantisipasi rute perjalanan apabila terjadi peningkatan kepadatan lalu lintas.

“Apabila masyarakat membutuhkan pengawalan, informasi arus lalu lintas terkini, atau ingin melaporkan potensi gangguan keamanan, silakan memanfaatkan layanan darurat Call Center Polri 110,” tandasnya.