Dapat Jatah Rp75 Juta per Unit, Seperti Apa Wujud Rumah Hasil Program Bedah RUTLH di Tangsel?

Kuota terbatas, Pemkot Tangsel hanya bedah 329 rumah dari 1.000 lebih usulan warga yang masuk sepanjang 2026.

Diterbitkan 18 Mei 2026, 19:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melanjutkan program bedah Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH). Sepanjang tahun 2026, ditargetkan  sebanyak 329 unit rumah warga prasejahtera akan diperbaiki total.

Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, usai melakukan serah terima kunci rumah milik Tomasrulloh, warga penerima bantuan program bedah rumah di kawasan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kamis, 7 Mei 2026.

Benyamin menjelaskan, program ini merupakan bagian dari langkah taktis Pemkot Tangsel dalam menyediakan hunian yang layak, sehat, dan nyaman bagi masyarakatnya. Kendati demikian, kuota tahun ini terbilang terbatas jika dibandingkan dengan total usulan yang masuk dari masyarakat.

“Tahun ini kita rencanakan akan dibedah 329 unit rumah se-Tangsel berdasarkan pengajuan, sistem prioritas, serta skala kelayakan rumah. Yang diajukan itu lebih dari 1.000 unit, namun untuk tahun ini kami akhirnya mendapat pagu anggaran untuk 329 unit,” ujar Benyamin.

Nilai anggaran perbaikan untuk tiap unit rumah pada tahun ini mengalami kenaikan menjadi Rp75 juta, dari yang sebelumnya sebesar Rp71 juta. Benyamin merinci, dengan dana tersebut, rumah warga yang direnovasi nantinya akan dilengkapi dengan dua kamar tidur, satu ruang tamu, fasilitas listrik, lantai keramik, hingga pompa air bersih.

“Awalnya Rp71 juta, kemudian naik menjadi Rp75 juta,” tuturnya.

Terkait teknis pengerjaan, Benyamin menambahkan bahwa proses pembangunan satu unit rumah diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan. Durasi tersebut sudah termasuk proses pembongkaran total bangunan lama yang biasanya menghabiskan waktu sekitar satu pekan.

Adapun alur pengajuan program ini harus melalui persetujuan ketua RT dan pihak kelurahan setempat, sebelum nantinya diverifikasi secara ketat oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel.

Pemkot Tangsel memastikan bahwa penentuan penerima manfaat diprioritaskan pada aspek kelayakan hunian, kesehatan lingkungan, serta kondisi riil ekonomi keluarga.

“Kami tidak melihat aspek selain kelayakan dan kesehatan, serta tentunya status ekonomi keluarga yang bersangkutan,” terang Benyamin.

 

Syarat Wajib: Status Tanah Harus Clean and Clear

 

Di lokasi yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disperkimta Kota Tangsel, Robby Cahyadi, membeberkan indikator utama sebuah rumah dikategorikan tidak layak huni. Dua poin krusial yang dinilai adalah masalah sanitasi buruk dan keamanan konstruksi bangunan yang dinilai rawan runtuh.

“Untuk rumah tidak layak huni ada kriterianya, seperti sanitasi dan konstruksi yang membahayakan keselamatan penghuninya,” jelas Robby.

Selain faktor fisik bangunan, Robby menegaskan ada satu syarat administratif mutlak yang tidak boleh ditawar oleh calon penerima bantuan, yakni legalitas kepemilikan lahan.

“Yang paling utama harus punya tanah sendiri atau hak milik sendiri. Jangan sampai kita membangun rumah, ternyata tanahnya milik orang lain atau bangunan liar,” tutur Robby mengingatkan.

Sebagai informasi, program perbaikan hunian ini merupakan agenda berkelanjutan di wilayah Tangsel. Hingga pertengahan tahun 2026, Pemkot Tangsel mencatat sedikitnya sudah ada 2.800 unit rumah warga yang berhasil dibedah secara total di seluruh wilayah kota satelit tersebut.