Noel Nilai Uraian Tuntutan Jaksa KPK Gila

Menurut Noel, dalam hukum tidak bisa keterangan satu pihak menjadi saksi.

Diterbitkan 18 Mei 2026, 19:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan menilai uraian tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pemerasan sertifikasi K3 jauh dari fakta persidangan.

Contohnya, soal permintaan uang yang sebelumnya disebut Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar.

"Uraian tuntutan tanpa melihat fakta-fakta, fakta-fakta persidangan. Terkait misalnya saya meminta uang Rp 500 juta yang jumlahnya akhirnya jadi 1 M (miliar). Ada juga disebut orang kepercayaan saya namanya David. David, itu keterangan dari Bobi (Terdakwa Irvian Boby)," kesal Noel saat berbicara kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurut Noel, dalam hukum tidak bisa keterangan satu pihak menjadi saksi. Artinya, hal itu hanya sebatas tuduhan-tuduhan terhadap dirinya atau sengaja memaksakan hukum kepadanya.

"Ini harus dibuktikan, nih. Nggak bisa hukum didasarkan oleh asumsi. Kalau semua didasarkan oleh asumsi, semua bisa ditangkap di republik ini, gitu lho. Akhirnya kita sedikit pesimis ngelihat apa, praktik hukum di republik ini," tegas dia.

Meski begitu, Noel mengakui dalam kasus ini dirinya salah karena telah menerima Rp 3 miliar sebagai gratifikasi daru Irivan Boby selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022-2025. Dan hal itu menjadi kesalahan yang dirinya tak akan ulangi dan uang itu sudah dikembalikan ke negara.

"Kita sudah ngaku salah misal kayak kemarin kita ngasih Rp 3 M ya saya akuin salah. Saya ngaku salah karena apa? Saya nolongin orang itu (Boby) dari proses aparat penegak hukum, akhirnya kita bantu, saya anggap itu (Rp 3 M) bonus. Ternyata itu salah, ya saya ngakuin salah. Kemudian ada tuduhan baru lagi, sekarang yang 1 M, suap sebutannya. Gila ini!," bingung Noel.

"Jadi semakin kemari semakin memuakkan lah tanpa melihat fakta persidangan gitu lho. Begitu kawan-kawan," imbuh menandasi.

 

Eks Wamenaker Noel Harap Dituntut Serendah-rendahnya

Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan terdakwa Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan. Dalam sidang tersebut, Noel hadir langsung di ruang sidang untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelum persidangan dimulai, Noel menunjukkan pose tangan terkepal di udara. Dia mengenakan baju batik lengan panjang.

Sidang yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu baru dimulai menjelang pukul 15.00 WIB. Sementara Noel baru dibawa ke pengadilan sekitar pukul 14.30 WIB oleh tim jaksa KPK.

Kepada awak media, Noel mengaku telah menyiapkan mental untuk menghadapi proses hukum tersebut. Dia berharap jaksa dapat menjatuhkan tuntutan serendah mungkin.

“Pertama kita ngadepin mental kita kuat lah ya, sehingga kita berharap nanti jaksa menuntut kita serendah-rendahnya,” kata Noel.

 

Tak Nyaman di Tahanan

Noel juga berharap, proses hukum terhadap dirinya bisa cepat selesai. Dia mengaku situasi sebagai tahanan membuatnya tidak nyaman.

“Saya juga berharap proses ini cepat selesai, jangan berlarut, capek juga saya di dalam tahanan karena kita tahu yang namanya tahanan itu nggak enak,” ujarnya.

Meski demikian, Noel tetap mengapresiasi pelayanan di rumah tahanan KPK yang dinilainya cukup baik, termasuk saat dirinya mendapat penanganan kesehatan.

“Walau di tahanan KPK itu semua pelayanan bagus, apalagi saya lagi sakit, kemarin, untung hari ini saya bisa sidang, untuk karutan penjaga tahanan responsif sekali untuk menangani penyakit saya jadi langsung dibawa ke RS,” katanya.