Eks Kasatresnarkoba Polres Kukar Jadi Tersangka, Diduga Pesan 100 Vape Narkotika

Tercatat ada lima kali pengiriman dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika.

Diterbitkan 18 Mei 2026, 18:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polda Kalimantan Timur menetapkan eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yohanes Bonar Adiguna sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Polisi menemukan 20 cartridge liquid vape mengandung zat terlarang jenis Hexahydrocannabinol (HHC).

Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim setelah menerima informasi pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di wilayah Kalimantan Timur.

“Pengambilan paket tersebut dilakukan atas perintah oknum anggota Polri berinisial YBK,” kata Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Senin (18/5/2026).

Dia menambahkan, penyidik kemudian mengembangkan kasus ke paket lain di Balikpapan. Hasil pemeriksaan, ditemukan 20 cartridge liquid vape yang positif mengandung narkotika sintetis berdasarkan hasil laboratorium forensik.

Romylus mengatakan, AKP YBK diduga sudah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa. Tercatat ada lima kali pengiriman dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika.

 

Tersangka

Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba dan Bidpropam Polda Kaltim kemudian mengamankan AKP YBK pada 1 Mei 2025 dini hari. Kini, statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka usai gelar perkara.

YBK dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga terancam sanksi etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” tandas Romylus.