Wamendagri Ribka Apresiasi Pembentukan Satgas MBG 100 Persen di Maluku, Malut, dan Papua

Pembentukan Satgas MBG di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Maluku, Maluku Utara, dan Tanah Papua telah rampung. Inspeksi kelayakan SPPG dijadwalkan dimulai serentak pada minggu pertama November 2026.

oleh Luqman RimadiDiterbitkan 02 November 2026, 18:39 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk saat mengikuti sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8545/SJ secara daring dari Jakarta. (Dok: Kemendagri)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyatakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Maluku, Maluku Utara, dan Tanah Papua telah rampung 100 persen. Satgas di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota kini disiapkan untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan program tersebut.

Ribka mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyelesaikan pembentukan Satgas MBG. Menurutnya, keberadaan Satgas menjadi landasan untuk memastikan pelaksanaan program prioritas nasional itu berjalan sesuai standar.

"Saya Wakil Menteri Dalam Negeri menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Maluku, Maluku Utara, dan seluruh Tanah Papua yang telah menetapkan SK Satgas MBG untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hari ini sudah final 100 persen," ujar Ribka dalam kegiatan sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8545/SJ secara daring dari Jakarta, Senin (2/11/2026).

Setelah pembentukan Satgas rampung, Ribka meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan langsung terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pengawasan diperlukan untuk memastikan sarana dan prasarana, proses pengolahan makanan, kebersihan, sanitasi, keamanan pangan, hingga kesesuaian menu memenuhi standar kelayakan.

Inspeksi lapangan dijadwalkan berlangsung serentak mulai minggu pertama November 2026. Pelaksanaannya mengacu pada indikator kelayakan operasional yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).

Ribka menekankan agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Hasil inspeksi nantinya menjadi dasar untuk menentukan rekomendasi terhadap operasional setiap SPPG.

"Setiap SPPG harus memperoleh rekomendasi yang jelas yaitu layak dilanjutkan, kemudian layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan," tegasnya.

 

Koordinasi Diperkuat

Ribka juga meminta koordinasi antara pemerintah daerah dan BGN terus diperkuat agar pengawasan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Dengan demikian, pelaksanaan program MBG diharapkan memenuhi standar keamanan, kualitas, dan tata kelola yang akuntabel.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut diikuti Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, jajaran pejabat Kemendagri, serta sekretaris daerah dan kepala perangkat daerah dari wilayah Maluku, Maluku Utara, dan Tanah Papua.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya