Wamendagri Ingatkan Pemda Tak Asal Nyatakan SPPG Layak

Pemda diminta objektif dalam inspeksi, memastikan setiap SPPG memenuhi standar kualitas dan kelayakan sebelum beroperasi.

Diterbitkan 30 Oktober 2026, 16:39 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa keamanan pangan dan kelayakan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan aspek utama dalam pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia mengatakan, hal tersebut diperlukan untuk memastikan makanan yang disajikan kepada anak-anak penerima manfaat memenuhi standar keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi.

"Keberhasilannya ini tidak cukup hanya diukur melalui berapa banyak makanan yang dibagikan, tetapi keberhasilan harus diukur pula dari keamanan, mutu, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan layanan," ujarnya dalam kegiatan Sosialisasi Teknis Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah yang digelar secara daring dari Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Wiyagus menjelaskan, pemerintah daerah (Pemda) melalui Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) akan melaksanakan inspeksi lapangan mulai minggu pertama November 2026.

Pemeriksaan tersebut mengacu pada instrumen penilaian yang mencakup berbagai indikator kelayakan operasional, dengan aspek keamanan pangan sebagai komponen utama.

Untuk mendukung pelaksanaan pengawasan, ia juga meminta Pemda mempercepat pembentukan maupun penyesuaian Surat Keputusan (SK) Satgas MBG. Penetapan struktur kelembagaan secara resmi ditargetkan selesai paling lambat 6 November 2026 agar pelaksanaan pengawasan di daerah memiliki dasar dan pembagian tugas yang jelas.

Wiyagus turut mengingatkan bahwa pemeriksaan SPPG harus dilakukan secara objektif berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Ia mengatakan, penilaian tidak boleh hanya berpatokan pada kelengkapan administrasi, tetapi juga harus mencakup pemeriksaan langsung terhadap fasilitas, sarana, prasarana, serta proses pengolahan makanan.

"Setiap SPPG ini harus memperoleh rekomendasi yang jelas, ada tiga kategori, yaitu layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan," sebutnya.

 

Pemda dan BGN Samakan Persepsi

Wiyagus berharap Pemda bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dapat menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara preventif dan berkelanjutan untuk mengidentifikasi potensi permasalahan sekaligus memastikan setiap SPPG memenuhi standar kelayakan sebelum dan selama beroperasi.

"Kita tidak sedang mencari sebanyak-banyaknya SPPG yang dinyatakan layak, tetapi kita sedang memastikan bahwa setiap SPPG yang beroperasi ini benar-benar layak melayani masyarakat," pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, Inspektur Jenderal Kemendagri, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, serta jajaran sekretaris daerah, kepala perangkat daerah, dan Satgas MBG dari wilayah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, dan Sulawesi.