Kronologi Perempuan Tewas Ditikam di Kamar Kos, Berawal dari Dendam

Pelaku diduga masuk ke kamar korban melalui jendela sebelum melakukan penyerangan menggunakan pisau.

Diterbitkan 30 Oktober 2026, 07:37 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Aroma tak sedap dari sebuah kamar kos di Perumahan Puri Agung 4 Tahap 2, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Batam, mengusik penghuni di sekitarnya.

Kecurigaan itu berujung pada penemuan jasad seorang perempuan berinisial SA (24) yang tergeletak di lantai kamar dengan wajah tertutup kain dan sejumlah luka tusuk di tubuhnya.

Penemuan tersebut menjadi awal terungkapnya dugaan pembunuhan yang menyeret seorang pemuda berinisial A (20). Polisi menangkap terduga pelaku di kawasan Kavling Senjulung, Kecamatan Nongsa, Batam, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan setelah polisi menerima laporan penemuan jasad korban.

"Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku," kata Anggoro di Mapolresta Barelang, Kamis (29/10/2026).

Peristiwa itu diketahui bermula pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di kamar kos korban. Keberadaan SA baru diketahui setelah ibu kos mencium aroma menyengat dari arah kamar yang ditempatinya.

Ibu kos kemudian membuka kamar menggunakan kunci cadangan. Saat itulah SA ditemukan sudah meninggal dunia dalam posisi telentang di lantai dengan wajah tertutup kain.

Informasi tersebut diteruskan kepada Ketua RT setempat dan kemudian dilaporkan ke Polsek Sei Beduk. Petugas bersama tim Inafis dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan indikasi bahwa korban meninggal akibat tindak kekerasan. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap pelaku serta motif di balik kematian perempuan tersebut.

Terkait kematian SA, polisi menduga terdapat persoalan pribadi yang menjadi pemicu penyerangan. Anggoro menjelaskan, motif sementara mengarah pada rasa sakit hati dan dendam yang diduga dipendam A terhadap korban.

Persoalan itu disebut bermula pada Sabtu (24/10/2026). Saat itu, A merasa tersinggung oleh perkataan dan tindakan korban ketika melintas di dekatnya. Perasaan tersebut diduga terus membekas hingga berujung pada aksi kekerasan beberapa hari kemudian.

"Motif sementara diduga karena terduga pelaku merasa sakit hati dan dendam terhadap korban. Namun, penyidik masih mendalami keterangan yang bersangkutan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan motif sebenarnya," ujar Anggoro.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, A diduga masuk ke kamar korban melalui jendela sebelum melakukan penyerangan menggunakan pisau.

Dalam pemeriksaan awal, A mengakui telah menusuk korban beberapa kali menggunakan sebilah pisau. Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan kronologi kejadian dan melengkapi alat bukti.

 

Ditangkap

Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan penyelidikan, polisi mengarah pada keberadaan A di kawasan Kavling Senjulung, Kecamatan Nongsa. Petugas kemudian menangkap pemuda berusia 20 tahun itu pada Rabu pagi, sehari setelah jasad korban ditemukan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain sebilah pisau berwarna cokelat, satu unit telepon genggam merek Tecno berwarna biru, serta sepeda motor Honda Beat berwarna putih beserta kuncinya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Anggoro menegaskan, penyidik masih mendalami keterangan terduga pelaku dan saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

"Kami akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan persoalan pribadi berkembang menjadi konflik yang berujung pada kekerasan," katanya.

Atas perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 459 mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.

Sementara itu, Pasal 458 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pelaku pembunuhan. Penetapan kesalahan dan hukuman terhadap terduga pelaku tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan.