Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja di lapangan dan tidak menerapkan work from home (WFH) yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (18/8/2026).
Pramono menyebut pelayanan publik membutuhkan kehadiran ASN secara langsung agar dapat berinteraksi dengan warga yang membutuhkan layanan.
Advertisement
“Terus terang di DKI Jakarta saya juga meminta bagi yang berhubungan dengan publik, memberikan service kepada publik, tidak boleh work from home atau work from everywhere,” kata Pramono di Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).
Pramono menjelaskan kebijakan WFH dan PJJ di Jakarta yang berlaku hari ini merupakan tindak lanjut Pemprov DKI Jakarta terhadap keputusan atau arahan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara.
Ia mengatakan ASN yang pekerjaannya berkaitan langsung dengan masyarakat tidak dapat sepenuhnya mengikuti pola kerja dari rumah karena harus memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat.
“Karena mereka harus ada di lapangan, mereka harus berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Dengan arahan tersebut, ASN pada sektor pelayanan publik tetap diminta hadir dan menjalankan tugas di lapangan meski terdapat kebijakan WFH bagi sebagian pegawai.
Surat Edaran
Diketahui, kebijakan WFH dan PJJ di Jakarta pada hari ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel dan Pembelajaran Jarak Jauh dalam Rangka Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Dalam surat edaran tersebut, satuan pendidikan yang menerapkan PJJ diminta memperhatikan sejumlah ketentuan. Pertama, pelaksanaan PJJ harus tetap memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran.
Selain itu, satuan pendidikan juga diminta melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ. Sekolah juga harus menyediakan alternatif pembelajaran apabila terdapat kendala.
Kemudian, sekolah juga diminta agar dapat berkomunikasi secara intensif dengan orang tua atau wali murid serta warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan pembelajaran. Dengan begitu, sekolah di Jakarta diperbolehkan menerapkan PJJ pada 18 Agustus 2026, tetapi tidak diwajibkan dan tidak dilarang.