Anaknya Pulang Menangis, Pria Ini Hantam Adik Ipar Pakai Bata

Akibat kejadian tersebut, korban yang berstatus ibu rumah tangga sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Pringsewu.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 24 Juni 2026, 19:20 WIB
Seorang pria berinisial A (32), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, dibekuk polisi setelah menganiaya adik iparnya sendiri (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial A (32), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, dibekuk polisi setelah diduga menganiaya adik iparnya sendiri, WM (24), hingga mengalami luka di wajah dan kepala.

Akibat kejadian tersebut, korban yang berstatus ibu rumah tangga sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Pringsewu.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan peristiwa itu terjadi di area pembakaran bata (tobong bata) di belakang rumah pelaku pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Yunnus menuturkan, insiden bermula dari pertengkaran antara anak pelaku dan anak korban yang masih berusia kecil. Anak pelaku kemudian pulang sambil menangis dan mengadu kepada ayahnya.

"Anak pelaku pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan mengadu kepada ayahnya. Pelaku kemudian keluar rumah dan menemui korban," kata Yunnus, Rabu (24/6).

Setelah bertemu, keduanya terlibat adu mulut. Pelaku juga diduga merobohkan tumpukan bata milik korban. Korban yang tidak terima kemudian menegur pelaku.

Saat situasi memanas, tersangka diduga menganiaya korban.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mencekik leher korban, mendorongnya hingga terjatuh, lalu mengambil sebuah bata dan memukulkannya ke wajah serta kepala korban," ungkapnya.

Aksi tersebut akhirnya dihentikan oleh seorang warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Korban yang mengalami luka di wajah dan kepala kemudian dibawa ke puskesmas untuk menjalani perawatan. Setelah itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pringsewu.

 

Ditahan

Seorang pria berinisial A (32), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, dibekuk polisi setelah menganiaya adik iparnya sendiri (Istimewa)

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, sejumlah saksi, serta terlapor. Setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti, penyidik menetapkan A sebagai tersangka dan langsung menahannya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan terpenuhi minimal dua alat bukti, terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun.

Di hadapan penyidik, A mengaku menyesali perbuatannya. Ia berdalih emosi sesaat setelah melihat anaknya pulang ke rumah dalam keadaan menangis usai bertengkar dengan anak korban.

"Saya menyesal dan khilaf. Saya terbawa emosi sesaat karena anak saya menangis dan saat itu saya tidak bisa mengendalikan diri," ujar tersangka.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya