Permohonan JC Ditolak, Sony Sonjaya Siap Buka 41 Nama ke LPSK

Jumlah nama semula 26 orang yang meminta jatah SPPG disebut berkembang menjadi 41 orang.

Diterbitkan 24 Juni 2026, 11:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya. Tim kuasa hukum memastikan upaya memperoleh status tersebut kini berlanjut melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengaku menghormati keputusan Kejaksaan Agung. Namun, ia menyayangkan penolakan tersebut karena kliennya berniat membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Kami menghormati dan menghargai keputusan jaksa atas ditolaknya permohonan justice collaborator saudara Sony Sonjaya," kata Krisna kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Meski demikian, Krisna menilai penolakan itu membatasi ruang bagi Sony untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.

Ia mengatakan Sony siap memberikan keterangan mengenai puluhan nama yang diduga memiliki peran dalam perkara dugaan korupsi penjualan titik SPPG. Jumlah nama yang semula 26 orang disebut berkembang menjadi 41 orang.

"Saudara Sony siap memberikan kesaksian terhadap nama-nama itu dan juga bukti-bukti yang menurut kami cukup valid," ujarnya.

Krisna mengaku belum bertemu langsung dengan Sony setelah keluarnya keputusan Kejaksaan Agung. Namun, tim kuasa hukum akan terus mengupayakan agar kliennya memperoleh perlindungan dan rekomendasi sebagai justice collaborator melalui LPSK.

"Kami akan terus memperjuangkan hak saudara Sony untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK," katanya.

Menurut Krisna, permohonan telah diajukan ke LPSK dan seluruh persyaratan administratif sudah dilengkapi. LPSK juga dijadwalkan menemui Sony di Kejaksaan Agung.

Ia menilai perlindungan tersebut penting karena kliennya berencana memberikan keterangan terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara itu.

"Kami masih menunggu penilaian dan rekomendasi LPSK terkait permohonan tersebut," ujarnya.

Krisna berharap LPSK dapat memproses permohonan itu secara objektif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Kami berharap LPSK memberikan keputusan seobjektif mungkin tanpa intervensi," katanya.

Dia menegaskan kliennya tetap berkomitmen mengungkap fakta-fakta yang diketahuinya dalam perkara dugaan korupsi MBG. Untuk saat ini, tim kuasa hukum masih menunggu keputusan LPSK atas permohonan tersebut.

"Kami mendorong LPSK segera memberikan perlindungan agar Pak Sony memiliki ketenangan dalam memberikan keterangan," ujarnya.

Kejagung Tetap Dalami Keterangan Sony

Kejagung menegaskan penolakan permohonan JC Sony Sonjaya tidak menghentikan pendalaman atas seluruh keterangan yang telah disampaikannya kepada penyidik.

Setiap informasi yang dinilai berguna bagi penyidikan disebut tetap akan dipertimbangkan oleh tim jaksa, meski mekanisme dan prasyarat JC berada pada koridor yang berbeda.

Sony menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik saat ini memverifikasi sejumlah informasi yang ia sampaikan, termasuk dugaan pengadaan CCTV dan daftar puluhan nama yang disebut dalam pemeriksaan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa keterangan yang bermanfaat tetap dinilai oleh penyidik, terpisah dari skema JC yang punya syarat tersendiri.

"Semua informasi yang disampaikan saksi maupun tersangka, apabila berguna bagi penyidikan, pasti akan kami pertimbangkan. Itu berbeda dengan permohonan justice collaborator karena syarat-syaratnya sudah jelas," kata Syarief kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).