Sukses

Kapolri Bantah Susno Diperlakukan Tidak Adil

Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri menyatakan, penahanan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji menjadi otoritas penyidik. Kapolri juga membantah jika Susno Duadji diperlakukan tidak adil selama menjalani pemeriksaan.

Liputan6.com, Samarinda: Kepala Polri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri menyatakan, penahanan mantan Kepala Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji menjadi otoritas penyidik. Hal itu diungkapkan Kapolri saat ditanya wartawan di Samarinda, Kalimanan Timur, terkait dengan pemeriksaan Susno Duadji di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/5) [baca: Susno Ditangkap].

"Jika dia hadir saya rasa tidak ada masalah, tetapi jika tidak memenuhi panggilan itu tentunya ada perintah untuk membawa," ungkap Bambang Hendarso, seperti dikutip Antara. Kapolri juga membantah jika Susno Duadji diperlakukan tidak adil selama menjalani pemeriksaan. "Tidak mungkin diperlakukan tidak adil sebab biar bagaimana pun dia itu tetap anggota Polri," ujar Bambang Hendarso [baca: Keluarga Susno Merasa Diperlakukan Tidak Adil].

Ditanya apakah kemungkinan mantan Kabareskrim Polri itu dijadikan tersangka, Kapolri kembali menegaskan kewenangan itu berada di tangan penyidik. "Kita tidak bisa berandai-andai sebab prosesnya masih berjalan. Masalah hasil pemeriksaan itu otoritas penyidik," kata Kapolri.

Tekait informasi keterlibatan dua jenderal Polri yang diduga terlibat mafia kehutanan dan adanya seorang jenderal yang memiliki rekening Rp 95 miliar, Bambang Hendarso mengaku masih menelusuri kebenaran informasi tersebut. "Terkait masalah rekening sudah kami klarifikasi. Kemudian, masalah LHA (Laporan Hasil Analisis) masih kami telusuri sebab LHA itu kepentingannya sangat rahasia sehingga tidak boleh keluar," katanya.

"Karena sifatnya rahasia sehingga harus dicari dari mana LHA itu serta bagaimana bisa keluar dan betulkah nilanya Rp95miliar. Jadi, informasi itu tidak serta-merta harus dipercaya sebab masih harus ditelusuri apalagi jika memposisikan seseorang pada kondisi tertentu," ujar Kapolri.

Adapun menurut pengacara Susno, Muhammad Assegaf. mantan Kabareskrim itu ditahan Mabes Polri, hari ini sekitar pukul 17.00 WIB setelah dijadikan tersangka dugaan suap kasus Arwana. Namun, Assegaf mengaku heran dengan penetapan Susno sebagai tersangka karena hari ini dia diperiksa sebagai saksi dan pemeriksaan dinyatakan selesai.

Menurut Assegaf, setelah menandatangani berita acara pemeriksaan sebagai saksi, maka Susno langsung disodori surat penangkapan sebagai tersangka dan ditahan. "Ini adalah jebakan, mengapa Pak Susno yang sangat kooperatif selama pemeriksaan dijadikan tersangka dan ditahan hari ini juga," katanya [baca: Susno Disodori Surat Penangkapan].

Lebih jauh Assegaf mengatakan, hingga kini penyidik belum memberitahukan alasan penahanan Susno karena belum ada keterangan dari penyidik soal itu. Ia menjelaskan, seharusnya Susno tidak ditahan karena tidak mungkin melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan yang disangkakan.

"Alasan penahanan dicari-cari saja, intinya adalah Pak Susno telah dijebak untuk dijadikan tersangka setelah terlebih dulu diperiksa sebagai saksi kasus Arwana," katanya.

Kasus Arwana terjadi saat Susno menjabat sebagai Kabareskrim Polri pada 2008 yang melibatkan pengusaha Indonesia dan pengusaha Singapura di Pekanbaru, Riau. Dalam hubungan bisnis ini dua pengusaha saling lapor ke polisi karena terjadi wanprestasi sehingga Bareskrim Mabes Polri menduga adanya penggelapan dalam kasus tersebut.

Padahal, pengadilan di Singapura telah memutus kasus itu secara perdata sehingga patut diduga ada permainan atau makelar kasus dan ada aliran dana pada petinggi Polri Penyidik Polri meminta keterangan Susno karena diduga mengetahui aliran dana ini. Susno pun menyebut Mr. X alias Sjahril Djohan sebagai makelar kasus kelas kakap [baca: Pusat Penangkaran Arwana Pakai Jasa Mr. X].

Perkembangan selanjutnya, terutama setelah berita acara pemeriksaan (BAP) Sjahril Djohan beredar luas di kalangan wartawan, Sjahril mengaku kepada penyidik, sudah sejak lama berteman dekat dengan Susno. Bahkan, Sjahril sering meminta pertolongan kepada Susno terkait sejumlah kasus dan begitu pula sebaliknya [baca: Sjahril Mengaku Dekat dengan Susno].

Dalam BAP yang sama, Sjahril bahkan mengklaim telah memberikan Rp 500 juta kepada Susno dari Haposan Hutagalung. Haposan Hutagalung merupakan pengacara PT Salmah Arwana Lestari yang juga pengacara tersangka makelar pajak, Gayus H. Tambunan. Beberapa hari silam, tersangka kasus suap dan makelar kasus, Sjahril Djohan dan pengacaranya, pun mendesak Susno bersikap ksatria memenuhi panggilan Mabes Polri [baca: Sjahril Mengaku Dekat dengan Susno].(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini