Liputan6.com, Jakarta - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan membongkar praktik prostitusi sekaligus perdagangan konten pornografi sesama jenis.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial BI alias Zilla (34) di sebuah rumah kos di kawasan Medan Tembung, Kota Medan. Pria asal Kabupaten Serdang Bedagai itu ditangkap tanpa perlawanan saat menunggu kedatangan pelanggannya.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah kos tersebut.
Advertisement
Berbekal laporan tersebut, tim penyelidik langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan praktik prostitusi dan pornografi.
"Kita dapat informasi adanya aktivitas pornografi sesama jenis. Setelah kita lakukan penyelidikan, kita mengamankan tersangka di kosnya saat menunggu tamunya datang," ujar AKBP Adrian Risky Lubis, Kamis (6/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap Zilla telah lama menjadi penyedia jasa layanan seksual sesama jenis.
Untuk memperoleh keuntungan lebih besar, ia tidak hanya melayani pelanggan secara langsung, tetapi juga merekam setiap aktivitas seksual bersama konsumennya. Video tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual kembali.
"Tersangka membuka jasa layanan melalui aplikasi MiChat. Jadi setiap ada konsumen, ia merekamnya. Sehingga koleksinya banyak dan ia menjualnya," tutur AKBP Adrian.
Â
Pasarkan Koleksi Video
Lebih lanjut, polisi mengungkapkan Zilla juga memasarkan koleksi video asusila tersebut melalui aplikasi MiChat. Dalam menjalankan aksinya, tersangka membanderol Rp 50 ribu untuk empat video berdurasi pendek.
Polisi juga memastikan seluruh pelanggan yang menggunakan jasa maupun membeli video tersangka adalah laki-laki. Tersangka tidak melayani pelanggan perempuan.
"Konsumennya semua laki-laki. Tersangka tidak menerima tamu perempuan," tegas AKBP Adrian Risky Lubis.
Saat ini, Zilla yang merupakan warga Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan terancam pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310889/original/017316800_1785380146-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-30T095434.257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312077/original/024885800_1785478974-indomaret.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316854/original/006178900_1785992062-Screenshot_2026-08-06_113022.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316905/original/064384100_1785995980-cek_fakta_luhut.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317519/original/008973700_1786018330-IMG_1181.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1372312/original/042478500_1476321647-medan.jpg)