Ayah-Anak Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka Pencabulan Santri

Pencabulan terjadi di sebuah pondok pesantren di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Diterbitkan 01 Juli 2026, 20:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok telah menangkap tersangka pencabulan terhadap santri yang dilakukan oleh NH dan S di sebuah pondok pesantren di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Diketahui, kedua tersangka merupakan ayah dan anak yang diduga sama-sama melakukan pencabulan terhadap santri.

Kanit Humas Polres Metro Depok AKP Hendra mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan pengasuh pondok pesantren. Usai menerima laporan, Unit PPA Polres Metro Depok langsung menangkap tersangka pengasuh pondok pesantren tersebut.

"Tersangka sudah kami tangkap. Saat ini masih menjalani pemeriksaan," ujar Hendra, Rabu (1/7/2026).

Hendra menjelaskan, korban merupakan seorang perempuan yang menjadi santri di pondok pesantren milik tersangka. Saat kejadian, korban sedang mengikuti kegiatan belajar seperti biasa di pondok pesantren.

"Saat itu korban mengikuti belajar kitab kuning bersama tersangka," jelas Hendra.

Usai mengikuti pembelajaran kitab kuning, korban mengalami sakit pada kakinya. Mengetahui hal itu, tersangka meminta korban tidak kembali ke asrama, melainkan mengikutinya masuk ke dalam rumah.

Sesampainya di ruang tamu rumah, tersangka sempat menanyakan luka bakar yang pernah dialami korban. Tidak hanya itu, tersangka juga meminta korban memperlihatkan bekas luka bakar tersebut.

"Korban sempat menolak, namun tersangka terus membujuk korban sehingga korban memperlihatkan luka bakarnya," terang Hendra.

Setelah korban memperlihatkan bekas luka bakarnya, tersangka langsung memeluk korban dan diduga melakukan pencabulan. Korban yang menyadari perbuatan tersangka kemudian melakukan perlawanan.

"Korban sempat mendorong tubuh tersangka," ungkap Hendra.

Merasa tidak ingin korban lepas, tersangka kemudian menawarkan pengobatan dengan cara bekam. Tersangka hendak membekam bagian tubuh korban yang sakit akibat terjatuh.

"Diduga karena merasa takut, korban akhirnya menuruti kemauan tersangka untuk menjalani pengobatan bekam di ruang tamu rumah tersangka," tutur Hendra.

 

Ditahan

Sementara itu, Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar membenarkan adanya dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka lain berinisial S, yang merupakan anak dari pengasuh pondok pesantren. S diduga melakukan pencabulan terhadap santri perempuan lainnya.

"Untuk tersangka NH sudah ditahan. Kalau tersangka S, yang merupakan anaknya, tidak dilakukan penahanan, namun proses hukumnya tetap berlanjut," kata Tamar.

Tamar menuturkan, S tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dikenakan maksimal empat tahun penjara sehingga tidak memenuhi syarat penahanan, meski tetap berada dalam pengawasan kepolisian.

"S dikenakan Undang-Undang TPKS Pasal 6A. Ancaman hukumannya cuma empat tahun. Jadi, enggak ditahan. Prosesnya tetap jalan," pungkas Tamar.