Tersandung Kasus Honorer Fiktif, Welly Adiwantra Masih Sekda Lampung Tengah

Meski Jadi Tersangka Korupsi, Welly Adiwantra Masih Berstatus Sekda Lampung Tengah

Diterbitkan 25 Juni 2026, 19:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, menegaskan bahwa Welly Adiwantra hingga kini masih berstatus sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif.

Menurut Komang, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tetap berpedoman pada aturan manajemen aparatur sipil negara (ASN) serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan hukum yang menjerat pejabat tersebut.

"Kita serahkan karena dalam pemerintahan ada aturan yang harus dijalankan dan juga asas praduga tak bersalah. Sampai saat ini surat penetapan tersebut belum kami terima. Jadi kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut, baik dari Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah provinsi," kata Komang, Kamis (25/6/2026).

Dia menjelaskan, status Welly sebagai Sekda Lampung Tengah masih melekat karena pemerintah daerah belum menerima dokumen resmi terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Komang menegaskan, setiap keputusan yang berkaitan dengan jabatan ASN harus melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

"Dalam pemerintahan itu ada prosedur dan mekanismenya. Kami akan menunggu sampai surat resmi diterima. Selain itu, ada aturan dalam manajemen ASN yang harus menjadi dasar," jelasnya.

Saat ditanya apakah surat yang dimaksud berupa surat penetapan tersangka atau surat penahanan, Komang kembali menegaskan bahwa hingga kini Pemkab Lampung Tengah belum menerima surat penetapan tersangka atas nama Welly Adiwantra.

"Ya, surat penetapan tersangka belum kami terima," tegasnya.

Komang juga menyebut belum ada pembahasan maupun keputusan terkait kemungkinan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Lampung Tengah untuk menggantikan sementara posisi tersebut.

"Belum," katanya singkat.

 

 

Tersangka Kasus Honorer Fiktif

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan Welly Adiwantra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perekrutan 387 tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan perekrutan ratusan tenaga honorer yang tidak sesuai prosedur, dan sebagian di antaranya diduga berstatus fiktif.

Penyidik menduga praktik tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp 11 miliar. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.