Manipulasi Data 41 Nasabah, Mantan Pegawai Koperasi Raup Rp 322 Juta

FT diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Gadingrejo di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat (19/6/2026).

Diterbitkan 25 Juni 2026, 15:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pelarian seorang mantan karyawan koperasi yang menggelapkan dana pinjaman senilai ratusan juta rupiah akhirnya berakhir. Setelah buron hampir 10 bulan, pria berinisial FT (31), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, ditangkap polisi saat bekerja sebagai petugas keamanan (satpam) di Tangerang Selatan.

FT diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Gadingrejo di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat (19/6/2026). Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melacak keberadaan pelaku yang kabur sejak kasus dugaan penggelapan dana koperasi mencuat pada September 2025.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, mengatakan FT sebelumnya bekerja di KSP Anugerah Mandiri yang berlokasi di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Jabatan terakhir pelaku adalah kolektor lapangan.

Sugiyanto mengatakan kasus itu terungkap setelah pihak koperasi menemukan sejumlah kejanggalan dalam data kredit nasabah saat dilakukan audit internal.

Hasil pemeriksaan kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan FT dalam praktik manipulasi pengajuan pinjaman.

"Setelah dilakukan audit internal, ditemukan adanya kejanggalan pada data kredit yang kemudian mengarah pada keterlibatan pelaku," kata Iptu Sugiyanto, Kamis (25/6/2026).

Dalam aksinya, FT diduga memanipulasi hasil survei calon nasabah sehingga data pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dari penyelidikan polisi, terdapat sedikitnya 41 pengajuan kredit bermasalah dengan nilai pinjaman berkisar antara Rp 7 juta hingga Rp 13 juta per nasabah.

"Akibat praktik tersebut, koperasi mengalami kerugian mencapai Rp 322 juta," sebutnya.

 

Tidak Bekerja Sendiri

Polisi menduga FT tidak bekerja sendiri. Ia disebut menerima bagian dari aliran dana hasil penggelapan yang dilakukan bersama pihak lain.

Dari hasil pengembangan penyidikan, FT diduga beraksi bersama seorang karyawan koperasi berinisial RD yang bertugas di bagian pemasaran serta seorang rekan eksternal berinisial F.

Hingga kini, kedua terduga pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian dan dalam pengejaran aparat kepolisian.

"FT berhasil diamankan setelah keberadaannya terlacak bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan di Tangerang Selatan," bebernya.

Atas perbuatannya, FT dijerat Pasal 374 KUHP juncto Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.