Petani Lecehkan Pelajar di Lampung, Awalnya Diajak Foto-Foto

Peristiwa itu diduga terjadi pada 17 Mei 2026 di sebuah rumah kos di wilayah Pekon Pemerihan, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Diterbitkan 24 Juni 2026, 18:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Pesisir Barat mengungkap kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang pelajar perempuan di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap seorang pria berinisial IS (23) yang berprofesi sebagai petani.

Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada 19 Juni 2026.

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Pesisir Barat," kata Meidy, Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu diduga terjadi pada 17 Mei 2026 di sebuah rumah kos di wilayah Pekon Pemerihan, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Korban yang masih berstatus pelajar awalnya diajak pelaku untuk bertemu dan berkeliling menggunakan sepeda motor. Setelah beberapa jam bersama, korban kemudian diajak menuju sebuah rumah kos milik teman pelaku.

Menurut keterangan korban kepada penyidik, ia sempat menolak ajakan tersebut. Namun, korban mengaku merasa tertekan setelah pelaku mengancam akan meninggalkannya sendirian apabila tidak menuruti keinginannya.

"Di lokasi itulah pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban beberapa kali. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan kepada kami," ungkapnya.

 

Pelaku Ditangkap di Rumahnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Barat bersama Tekab 308 melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 21 Juni 2026.

"Pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Karya Penggawa. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan kooperatif dan langsung dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan," jelasnya.

Dalam perkara itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh keterangan saksi maupun tersangka.

Pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.