Motif Sepele Geng Motor di Makassar Bacok Remaja Tanpa Ampun

Dengan sebilah parang dan anak panah korban tak dianiaya tanpa ampun.

OlehFauzan
Diterbitkan 12 Mei 2026, 17:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Lima anggota geng motor yang menyerang bocah H (13) di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/5/2026). Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, membenarkan penangkapan itu. 

"Alhamdulillah hari ini sudah tertangkap sebanyak lima orang pelaku," kata Arya kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Kelima pelaku masing-masing berinisial AF (19), MR, MY (19), MFG (19), dan MA (19). Para pelaku memiliki latar belakang berbeda, mulai dari pedagang, mahasiswa, buruh harian hingga sopir. Masih ada dua pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

 

Motif Penganiayaan Brutal Para Pelaku

Arya menjelaskan aksi penyerangan tersebut diduga dipicu motif dendam. Sekitar dua jam sebelum kejadian, salah satu pelaku mengaku sempat diancam menggunakan panah busur saat melintas di lokasi kejadian.

Setelah itu salah satu pelaku kemudian memanggil teman-temannya dan kembali mendatangi TKP. Mereka kemudian melakukan penyerangan secara brutal.

"Motifnya adalah dendam. Sekitar dua jam sebelumnya salah satu pelaku melintas di lokasi kejadian lalu diancam menggunakan busur panah," jelas Arya.

Meski demikian, polisi masih mendalami apakah korban yang ditebas merupakan orang yang sebelumnya melakukan pengancaman terhadap pelaku.

"Kami belum bisa memastikan apakah korban ini merupakan orang yang sebelumnya mengancam pelaku," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, seluruh pelaku mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku bahwa saat melakukan penyerangan para pelaku membawa senjata saat melakukan aksi penyerangan tersebut.

"Semua mengakui mereka ada yang membawa senjata tajam, ada yang bawa busur. Ini memang sudah direncanakan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban," ujar Arya.

Dalam kasus ini polisi menyita satu bilah parang, tiga anak panah besi, satu ketapel, satu helm, serta dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi. Para pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 262 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," tutup Arya.