KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan di Kasus Bupati Kuansing

Penyidik turut mendalami pertemuan antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026.

Diterbitkan 02 Juli 2026, 08:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam kasus ini, Bupati Kuansing Suhardiman Amby ditetapkan tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, pemanggilan Raja Juli Antoni dimungkinkan jika diperlukan untuk memperkuat pembuktian.

"Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan (Raja Juli Antoni dengan Suhardiman Amby) yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Taufik mengajak masyarakat untuk menunggu perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Dalam penyidikan tersebut, KPK juga menemukan adanya dugaan pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing untuk pengurusan izin pelepasan kawasan HPT. Dana itu disebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) para anggota koperasi.

"Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," katanya.

Meski begitu, KPK menegaskan bahwa kewenangan pelepasan kawasan HPT berada di Kementerian Kehutanan, sementara kepala daerah hanya berperan memberikan rekomendasi.

Karena itu, penyidik turut mendalami pertemuan antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni yang berlangsung pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta. Informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh dari sejumlah pihak dan kini menjadi bagian dari materi penyidikan.

Coreng Nilai Luhur Tanah Pacu Jalur

KPK menyebut kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing mencoreng nama daerah yang selama ini dikenal sebagai tanah kelahiran pacu jalur. Lembaga antirasuah itu mengingatkan praktik korupsi telah merusak kepercayaan publik terhadap nilai-nilai luhur yang menjadi kebanggaan masyarakat Kuansing.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Kuansing selama ini dikenal sebagai tanah kelahiran pacu jalur yang mencerminkan semangat gotong royong dan kerja kolektif masyarakat.

"Ketika korupsi kembali terjadi di Kuansing, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan daerah," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2027).

Budi mengatakan, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa penguatan integritas dan upaya pencegahan korupsi di Kuansing harus terus dilakukan secara konsisten agar praktik serupa tidak terulang.

Menurut dia, dugaan tindak pidana korupsi tersebut juga berkaitan dengan proyek-proyek strategis daerah yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.

KPK KPK

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dari jumlah itu, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.