RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas, DPR Targetkan Rampung Tahun Ini

Komisi III terus menerima masukan dari masyarakat terkait RUU tersebut.

Diterbitkan 14 Juli 2026, 13:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai pada tahun 2026. Apalagi, menurutnya, RUU tersebut sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

"Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Meski demikian, Saan memastikan DPR tidak akan terburu-buru dalam menyusun RUU Perampasan Aset. Ia menyebut Komisi III terus menerima masukan dari masyarakat terkait RUU tersebut.

"Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, ini diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti," ujarnya.

Saan juga kembali membantah isu bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, kabar tersebut tidak benar. Saat ini Komisi III masih menggarap RUU tersebut.

"Isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset."

"Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, dengan melakukan berbagai RDPU maupun publik hearing yang dilakukan oleh Komisi III DPR terkait dengan masukan-masukan dari berbagai pihak," pungkasnya.