Hotman Paris hingga Akademisi Diundang Bahas RUU Perampasan Aset

Pembahasan RUU Perampasan Aset oleh Komisi III DPR melibatkan akademisi dari seluruh Indonesia, praktisi hukum, hingga mahasiswa di luar negeri.

Diterbitkan 14 Juli 2026, 14:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR berencana melibatkan akademisi hukum dari berbagai fakultas hukum di Indonesia dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Ada 20 pihak yang sudah memberikan atensi, memberikan aspirasi. Kita semalam diputushkan bahwa akan mengundang para akademisi hukum dari seluruh fakultas hukum dari sebagaian besar yang bersedia di seluruh Indonesia," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Politikus Gerindra ini menuturkan, pihaknya tidak hanya mengundang universitas besar saja, melainkan juga universitas daerah dan juga mengundang praktisi hukum yang banyak menangani perkara berkaitan dengan perampasan aset.

"Kita juga akan mengumpulkan praktisi yang punya pengalaman yang cukup banyak menangani perkara-perkara yang erat kaitannya dengan perampasan aset," jelas Habiburokhman.

"Praktisi antara lain misal yang kami sudah ajukan undangan adalah Pak Hotman Paris, Pak Maqdir Ismail, Pak Juniver Girsang, Pak Ari Yusuf Amir, banyak lagi," sambungnya.

 

 

BEM Juga Dipanggil

Habiburokhman mengungkapkan, Komisi III DPR juga akan mengundang BEM dari beragam universitas, bahkan akan menerima aspirasi dari mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan tinggi di luar negeri.

"Ada juga dua mahasiswa kita yang sedang PhD di Inggris, dan yang sedang post graduate di Inggris atas nama Ahmad Novindri Aji Sukma, ini dari University of Cambridge, Inggris. Kemudian juga M. Fisa Bilillah, mahasiswa post graduate LLM candidate di King's College London," kata dia.