Bahas RUU Polri, Sahroni DPR Soroti HAM hingga Penembakan Pelaku Begal

Dalam pembahasannya, ia juga menyoroti perlunya keseimbangan antara perlindungan HAM dan keamanan masyarakat.

Diterbitkan 02 Juni 2026, 15:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri harus disusun selaras dengan kebutuhan institusi kepolisian saat ini dengan mengedepankan prinsip hukum modern, restorative justice, pendekatan humanis, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

"Berbicara soal HAM, kita sepakat bahwa hak asasi ini merupakan aspek yang penting dan wajib," kata dia saat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar dan akademisi terkait masukan untuk RUU Polri di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Adapun para pakar hukum yang hadir diantaranya Tedi Sudrajat dari Universitas Jenderal Soedirman, Maradona dari Universitas Airlangga, dan Fritz Edward Siregar dari Universitas Pancasila.

Sahroni pun mengulas maraknya kasus begal yang juga memunculkan perdebatan mengenai penegakan hukum.

Politikus NasDem ini mencontohkan kritik yang pernah disampaikan Komnas HAM terkait tindakan penembakan terhadap pelaku begal.

"Inikan harus dikoreksi juga oleh polisi, karena tembakan terukur kepada pelaku begal itu kan bagian dari bentuk perlindungan HAM warga negara. Kasihan masyarakat, dihantui rasa takut dan nyawanya terancam," ungkap dia.

Dalam pembahasan RUU Polri, Sahroni turut menyoroti peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal yang bertugas mengawasi kinerja kepolisian.

"Berarti Kompolnas ini kan fungsinya pengawasan ya, tidak masuk ke dalam internal penanganan suatu perkara. Sama seperti Dewas KPK dengan fungsi pengawasannya. Agar jangan sampai Kompolnas merasa lebih dominan nantinya," kata dia.

Usulan Usia Pensiun Polri Ditambah

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, usulan penambahan usia pensiun Polri pada RUU Polri adalah penyesuaian dengan institusi atau aparat penegak hukum lain yakni Kejaksaan dan TNI.

Ia menyebut, usia pensiun di Kejaksaan 61 tahun dan untuk jabatan fungsional dapat mencapai 62 tahun. Sementara TNI, usia pensiun telah diperpanjang melalui Revisi Undang-Undang TNI.

“Tentunya di Polri juga pihak kepolisian itu juga, dan juga teman-teman memandang bahwa layak diusulkan juga penambahan usia pensiun, agar tidak ada perbedaan begitu dalam usia pensiun,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Dasco membantah bahwa revisi UU Polri disiapkan untuk mengakomodasi perpanjangan masa jabatan Kapolri. Menurutnya, pembahasan RUU Porli sebenarnya sudah direncanakan sejak lama.

"Sebenarnya kan revisinya itu kan harusnya sudah dari kemarin-kemarin. Cuma karena satu dan lain hal itu baru dijalankan sekarang. Dan kalau ada hal-hal tertentu saya pikir tidak," kata dia.

UU Polri saat ini mengatur usia pensiun maksimum anggota Polri adalah 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.