Pigai kepada Penggerak HAM: Lindungi Kelompok Rentan di Desa

Ia menegaskan hak asasi manusia tidak dilahirkan di ruang sidang.

Diterbitkan 22 Oktober 2026, 14:25 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta Penggerak HAM memprioritaskan pemenuhan hak dasar warga dalam Rapat Koordinasi Penggerak HAM Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (22/10).

Ia menegaskan para Penggerak HAM harus terus memantau indikator pemenuhan hak dasar secara berkelanjutan demi memastikan pembangunan desa bersifat inklusif, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.

"Hak asasi manusia tidak dilahirkan di ruang sidang, kantor kementerian, atau seminar akademik, tetapi dalam relasi sosial yang paling sederhana, yaitu di desa, kelurahan, maupun kampung," ucap Pigai seperti dilansir Antara, Kamis (22/10).

Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, hak dasar warga meliputi hak atas pekerjaan dan penghidupan, hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, hak membentuk keluarga dan keturunan, hak atas kelangsungan hidup anak, hak mengembangkan diri dan pendidikan, serta hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang sama di mata hukum.

Selain itu, terdapat hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat; hak memeluk agama dan beribadah; serta hak atas kesehatan dan pelayanan sosial.

Dia menekankan desa bukan sekadar unit administratif terkecil, melainkan tempat pertama dan terakhir bagi hak asasi manusia untuk benar-benar diwujudkan.

Pigai menyampaikan program Desa Sadar HAM selaras dengan Astacita poin pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Sejak ditetapkan, lanjut dia, para Penggerak HAM menjadi mitra resmi dan representasi Kementerian HAM di lapangan untuk memperkuat edukasi, perlindungan, serta pemenuhan HAM di 200 Desa Binaan Sadar HAM di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, ia meminta agar program tersebut tidak sekadar dijadikan sarana pemenuhan indikator administratif.

"Jadikan dedikasi saudara sebagai fondasi untuk membangun desa, kelurahan, dan kampung menjadi ruang hidup warga yang bermartabat," katanya menegaskan.

Ia pun mengimbau para Penggerak HAM untuk terus menjadi pengawal keadilan yang berani demi menumbuhkan kesadaran hak asasi manusia di lingkungan desa binaan masing-masing.

Di tengah percepatan perubahan sosial, Pigai turut menyoroti peran fitur peringatan dini (early warning) pada aplikasi DesaHAM yang digunakan para penggerak untuk mendeteksi potensi permasalahan sejak dini.

Melalui sistem berjenjang, yakni status Hijau untuk permasalahan yang diselesaikan di tingkat desa, status Kuning untuk permasalahan yang dieskalasikan ke kantor wilayah, hingga status Merah yang membutuhkan tindak lanjut segera dari pusat, dia menilai negara dapat hadir lebih cepat dalam melindungi warganya.

Dalam rapat koordinasi yang berlangsung selama tiga hari tersebut, para Penggerak HAM dibekali berbagai materi penting oleh jajaran kementerian, akademisi, hingga pakar independen.

Pembekalan mencakup penguatan pemahaman indikator data HAM, strategi pencegahan peraturan daerah (perda) diskriminatif, teknik mediasi dan penyelesaian sengketa nonlitigasi berbasis HAM, hingga teknik komunikasi investigatif yang humanis untuk menangani aduan warga.