KPK Periksa Ketua Golkar Pemalang di Kasus Bupati Anom, Ini yang Didalami

Budi menerangkan Nur Azmi dipanggil oleh tim penyidik untuk mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pemalang Nur Azmi Wicaksono (NAW) dalam perkara penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan Nur Azmi diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2026.

"Pada Kamis (22/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang Tahun 2025-2026," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Saksi hadir," tambahnya.

Budi menerangkan Nur Azmi dipanggil oleh tim penyidik untuk mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Khususnya mengenai pengisian jabatan di Pemkab Pemalang.

"Dalam pemeriksaan kali ini, Penyidik mendalami pembahasan-pembahasan yang dilakukan oleh saksi bersama Bupati Pemalang, diantaranya soal pengisian Jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang," terang Budi.

 

OTT Pemalang

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Operasi itu menjadi OTT ke-18 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.

Sebanyak 21 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Anom Widiyantoro. Dua hari kemudian, pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT dan mengungkap adanya dua klaster perkara.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Anom serta orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.

Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan seorang polisi bersama ayahnya terhadap Anom. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Setya Budi Dias, polisi yang sedang bertugas di KPK, dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, sebagai tersangka.