Kemendagri Minta Daerah Kejar Capaian IKL Dukcapil

Capaian layanan, anggaran, pergantian pejabat, dan regulasi menjadi pekerjaan rumah sinergi pusat-daerah.

Diterbitkan 04 Agustus 2026, 22:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Hani Syopiar Rustam meminta pemerintah daerah memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan (Adminduk).

Hal ini dinilai penting untuk mewujudkan sistem data kependudukan nasional yang modern, aman, dan terintegrasi sebagai fondasi pelayanan publik digital.

Menurut Hani, pemerintah pusat melalui Ditjen Dukcapil memiliki kewenangan dalam regulasi, infrastruktur seperti Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, serta keamanan data nasional. Sementara itu, pemerintah daerah menjadi ujung tombak pelayanan Adminduk yang berhadapan langsung dengan dinamika dan mobilitas penduduk.

Hal tersebut disampaikan Hani dalam paparan bertajuk "Sinergitas Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Pusat dan Daerah" pada Panel Sesi VI Lanjutan Diskusi Kebijakan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Kegiatan itu merupakan rangkaian Rakornas Dukcapil dan Rilis Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester I Tahun 2026 hari ketiga di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Dalam paparannya, Hani mengingatkan lima pesan Presiden Prabowo Subianto terkait transformasi digital pemerintah. Menurut dia, pesan tersebut harus menjadi rujukan bersama pemerintah pusat dan daerah.

Ia menekankan digitalisasi pemerintahan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Presiden juga mengingatkan agar instansi pemerintah tidak membangun aplikasi yang berjalan sendiri-sendiri tanpa keterhubungan.

"Presiden sudah tegas mengatakan, rakyat tidak boleh memasukkan data yang sama berkali-kali. Ini yang harus jadi pegangan kita di Dukcapil, baik di pusat maupun di daerah," kata Hani.

Hani juga menjelaskan pembagian kewenangan pusat dan daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Berdasarkan UU 23/2014, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Karena itu, ketersediaan layanan Adminduk tetap harus dijamin pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

 

260 pejabat baru

Dari sisi kelembagaan, Hani menyoroti pergantian pejabat di lingkungan Dinas Dukcapil. Sepanjang Januari 2025 hingga Juni 2026, tercatat 260 pejabat baru dilantik, terdiri atas 124 kepala dinas dan 136 sekretaris dinas di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Hani menilai pergantian pejabat merupakan hal yang wajar. Namun, perubahan tersebut tidak boleh mengganggu keberlanjutan kinerja layanan Adminduk.

"Pergantian pejabat ini wajar terjadi, tapi yang perlu kita jaga adalah keberlanjutan kinerja. Jangan sampai setiap kali ganti pejabat, capaian yang sudah dibangun ikut turun," ujarnya.

Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah Indeks Kualitas Layanan (IKL) Dukcapil. Pada 2025, realisasi daerah dengan kategori minimal "Sangat Baik" mencapai 167 daerah, melampaui target sebanyak 150 daerah.

Namun, capaian tersebut belum terlihat pada Semester I 2026. Dari target 275 daerah berkategori minimal "Sangat Baik", baru 67 daerah yang mencapainya.

Hani mengakui capaian tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Ia meminta pemerintah daerah tidak menunggu hingga semester kedua untuk meningkatkan kualitas layanan.

"Capaian semester satu ini memang belum menggembirakan dibanding tahun lalu. Karena itu saya minta daerah tidak menunggu semester kedua untuk mengejar, harus mulai dari sekarang," katanya menegaskan.

Anggaran Adminduk menurun

Selain kualitas layanan, Hani menyoroti tren anggaran urusan administrasi kependudukan yang mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir.

Anggaran tersebut tercatat turun dari Rp4,83 triliun pada 2024 menjadi Rp4,25 triliun pada 2026. Penurunan paling tajam terjadi pada tingkat provinsi, yakni dari Rp666,91 miliar menjadi Rp246,57 miliar.

Menurut Hani, rasio anggaran Adminduk terhadap APBD di banyak daerah bahkan masih berada di bawah 1 persen.

"Rasio anggaran adminduk terhadap APBD di banyak daerah itu di bawah satu persen. Ini yang harus terus kita dorong ke kepala daerah, karena data kependudukan itu dasar dari hampir semua program pembangunan," kata Hani.

 

Tiga regulasi strategis

 

Hani juga memaparkan tiga isu regulasi yang saat ini tengah berproses.

Pertama, RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan sedang dalam tahap penyelesaian draf oleh Badan Keahlian DPR.

Kedua, Rancangan Perpres tentang Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang masih menunggu tanggapan Kementerian Keuangan sebelum diajukan kepada Presiden.

Ketiga, Rancangan Perpres tentang Tunjangan Jabatan Fungsional bagi Administrator Database Kependudukan (ADB) dan Operator SIAK. Regulasi tersebut kini berada dalam tahap paraf koordinasi di Kementerian Sekretariat Negara.

"Regulasi soal tunjangan jabatan fungsional ini sudah lama ditunggu teman-teman ADB dan operator SIAK di daerah. Kami dorong terus supaya cepat selesai," ujarnya.

Distribusi blangko KTP-el

Hani turut memaparkan progres pengadaan dan distribusi blangko KTP elektronik sejak 2017 hingga 30 Juli 2026.

Untuk memperkuat pengawasan distribusi, Ditjen Dukcapil telah menggunakan sistem monitoring berbasis dashboard yang menjangkau tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah mengenai kewajiban pengelolaan aset barang milik negara berupa perangkat KTP elektronik. Daerah diminta melaporkan kondisi perangkat, termasuk jika mengalami kerusakan atau kehilangan, secara berkala.

Pemanfaatan data mencapai 7.742 lembaga

Pada bagian akhir paparannya, Hani menyampaikan sejumlah tindak lanjut hasil rumusan Rakornas Dukcapil 2025. Agenda tersebut mencakup penguatan infrastruktur data center, peningkatan kompetensi aparatur, perluasan pemanfaatan data kependudukan, serta percepatan regulasi IKD.

Saat ini, pemanfaatan data kependudukan telah mencapai 7.742 lembaga pengguna.

Hani juga menegaskan enam arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yakni penguatan integrasi identitas digital, standardisasi dan interoperabilitas data, keamanan data, kolaborasi antarlembaga, pemanfaatan data untuk kebijakan, serta penguatan literasi dan kepercayaan publik.

"Semua arahan ini tidak akan jalan kalau pusat dan daerah tidak bergerak bersama. Itu inti dari sinergi yang terus kami dorong," kata Hani mengakhiri paparannya.